oleh

MEMANAS !!! Sengketa 64 Stan Toko GOR Cak Roekoen Berujung Gugatan Rp83,64 Miliar

banner 468x60

SURABAYA, mediabarometer.net – Sengketa kepemilikan dan pengelolaan puluhan stan toko di kompleks Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut diajukan Sudjono Hadimulyo melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., dengan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) tertanggal 7 Juli 2026. Gugatan ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua orang yang disebut sebagai ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, yakni Eko Wibisono dan Dwi Ratna Purnamasari.

banner 336x280

Dalam gugatannya, Sudjono mendalilkan dirinya sebagai pemilik sekaligus pihak yang selama ini memiliki hak pengelolaan atas bangunan pertokoan di kawasan tersebut. Objek sengketa mencakup 13 stan toko di kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 stan toko di kompleks pertokoan Lapangan GOR Cak Roekoen.

Menurut dalil penggugat, bangunan pertokoan tersebut telah dibangun sejak sekitar 1980 dan mulai digunakan serta disewakan sejak 1987. Penggugat mendalilkan kedua kompleks bangunan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Untuk memperkuat dalil kepemilikannya, Sudjono mencantumkan sejumlah dokumen lama, antara lain Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tertanggal 29 Maret 1981, pengesahan Wali Kotamadya Nomor 144/62/411.11/81 tertanggal 15 April 1981, serta Rembug Desa Nomor 144/02/411.935.14/1983 tertanggal 20 Oktober 1983.

Penggugat juga mencantumkan Daftar Keterangan Objek Pajak PBB Nomor 8639 dan Kutipan Register Letter C Kelurahan Simomulyo atas nama Sudjono Hadimulyo sebagai dokumen yang menurutnya mendukung klaim atas penguasaan tanah dan bangunan tersebut.

Persoalan Uang Sewa 63 Stan

Salah satu pokok sengketa berkaitan dengan pengelolaan dan penerimaan uang sewa 63 stan toko di kompleks Lapangan GOR Cak Roekoen.

Dalam gugatannya, Sudjono mendalilkan bahwa sejak 1987 hingga 2009, uang sewa dari masing-masing stan secara rutin disetorkan kepada dirinya. Namun, menurut penggugat, sejak 2010 terjadi perubahan dalam pengelolaan pembayaran sewa.

M. Nasor selaku Ketua Koperasi Makmur Sentosa didalilkan memengaruhi para penyewa agar tidak lagi membayarkan uang sewa kepada penggugat. Dalam gugatan disebutkan, salah satu alasan yang disampaikan adalah adanya klaim bahwa bangunan stan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penggugat juga mendalilkan Koperasi Makmur Sentosa didirikan pada 2010 dan kemudian menjadi pihak yang menampung pembayaran uang sewa dari para penyewa stan.

Namun, Sudjono mempersoalkan dasar penguasaan dan penerimaan uang sewa tersebut. Ia mendalilkan pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti bahwa 64 stan pertokoan tersebut dibangun menggunakan APBD Pemerintah Kota Surabaya maupun dokumen yang menunjukkan adanya hubungan sewa antara para penyewa dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Atas persoalan tersebut, penggugat mengaku telah melayangkan somasi pertama pada 2 Juli 2026 dan somasi kedua sekaligus terakhir pada 4 Juli 2026 kepada M. Nasor. Somasi tersebut pada pokoknya meminta agar pengelolaan pertokoan serta penerimaan uang sewa dikembalikan kepada penggugat.

Menurut uraian dalam gugatan, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan penggugat.

Minta 63 Stan Dikosongkan

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik bangunan pertokoan di kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan kompleks Lapangan GOR Cak Roekoen.

Penggugat juga meminta M. Nasor dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, M. Nasor selaku Ketua Koperasi Makmur Sentosa diminta mengosongkan 63 stan toko, termasuk stan yang ditempatinya, serta menyerahkan kembali pengelolaan pertokoan kepada penggugat.

Penggugat juga meminta papan nama Koperasi Makmur Sentosa yang berada di kompleks pertokoan tersebut dilepas atau dicabut.

Sementara terhadap Eko Wibisono dan Dwi Ratna Purnamasari, yang disebut sebagai ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, penggugat meminta agar keduanya menyerahkan secara sukarela hak pengelolaan atas satu stan toko yang ditempati.

Tuntutan Ganti Rugi Rp83,64 Miliar

Nilai gugatan yang menjadi perhatian dalam perkara ini mencapai Rp83,64 miliar.

Berdasarkan uraian gugatan, Sudjono menuntut kerugian materiil sebesar Rp33,24 miliar. Nilai tersebut antara lain dihitung dari uang sewa 63 stan sebesar Rp30 juta per stan per tahun selama 16 tahun, yang menurut perhitungan penggugat mencapai Rp30,24 miliar.

Penggugat juga memasukkan biaya jasa hukum dan honorarium advokat sebesar Rp3 miliar sebagai bagian dari tuntutan kerugian materiil.

Selain kerugian materiil, Sudjono menuntut kerugian immateriil sebesar Rp50,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan potensi kenaikan keuntungan sewa sebesar Rp50 juta per stan setiap tahun, dikalikan 63 stan selama 16 tahun.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap Tergugat I, M. Nasor, mencapai Rp83,64 miliar.

Perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan nilai tuntutan yang diajukan penggugat dalam gugatan, bukan nilai kerugian yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan dan bukan pula kewajiban pembayaran yang telah berkekuatan hukum tetap.

Minta Sita Jaminan Dua Rumah

Untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan nantinya dikabulkan, penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap dua rumah atau bangunan.

Bangunan pertama disebut berada di Jalan Simo Magerejo Tengah Nomor 1, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, yang dalam gugatan disebut ditempati M. Nasor.

Bangunan kedua berada di Jalan Simorukun Timur VIII Nomor 10, Surabaya, yang dalam gugatan disebut sebagai alamat sekretaris Koperasi Makmur Sentosa.

Penggugat juga meminta agar kedua objek tersebut dapat dikosongkan dan dilelang melalui mekanisme lelang negara apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta setiap bulan apabila Tergugat I lalai menjalankan isi putusan pengadilan.

Perkara Masih Berproses

Melalui gugatan tersebut, Sudjono meminta PN Surabaya mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk menyatakan dirinya sebagai pemilik bangunan pertokoan, memulihkan hak pengelolaan, mengosongkan sejumlah stan, serta menghukum para tergugat sesuai petitum gugatan.

Namun, seluruh dalil mengenai kepemilikan bangunan, penguasaan stan, penerimaan uang sewa, maupun dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Demikian pula pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, bukti, dan pembelaan atas seluruh dalil yang diajukan penggugat.

Karena perkara masih berjalan, pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai dalil gugatan, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus. Hal tersebut penting untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Majelis Hakim

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PN Surabaya yang terdiri atas:

Ketua Majelis: Irlina
Hakim Anggota: Nur Kholis
Hakim Anggota: Djulita Tandi

Pencantuman nama majelis hakim tersebut semata-mata untuk memberikan informasi mengenai susunan majelis yang menangani perkara, bukan untuk mengaitkan para hakim dengan dalil atau tuntutan salah satu pihak.

(Cak Mus)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *