oleh

LSM Trinusa DPW Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi dan Praktik Monopoli WPR di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan

banner 468x60

MAKASSAR, mediabarometer.net — Pengelolaan dan pelayanan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam.

Drs. Sadikin selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Sulawesi Selatan secara tegas mengecam keterbukaan publik serta respons pelayanan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai tertutup dan sarat akan indikasi intimidasi.

banner 336x280

Drs. Sadikin, mengungkapkan kekecewaannya setelah upaya koordinasi dan konsultasi resmi yang dilakukannya bersama tim tidak direspons secara profesional oleh pihak dinas.

Kronologi Kejadian dan Dugaan Intimidasi

Drs. Sadikin menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak dua kali. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi serta mempertanyakan kejelasan tindak lanjut permohonan IPR yang diajukan oleh masyarakat lokal.

Namun, bukannya mendapatkan ruang dialog dan pelayanan yang bersahabat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak DPW LSM Trinusa Sulsel justru tidak pernah ditemui secara langsung oleh pejabat maupun pegawai Dinas ESDM Sulsel.

“Kami datang secara baik-baik sebagai perwakilan lembaga kontrol sosial yang membawa aspirasi dan konsultasi terkait pengajuan IPR masyarakat. Namun sangat disayangkan, dari awal kami tidak pernah diterima oleh pegawai dinas.

Justru di lokasi, kami mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi verbal dari oknum warga sipil yang berada di lingkungan dinas tersebut, bukan dari pegawai resminya,” tegas Drs. Sadikin.

Kehadiran oknum non-dinas yang melakukan intimidasi kata-kata ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengamanan dan transparansi operasional di kantor pemerintahan tersebut.

Indikasi Monopoli dan Langkah Hukum ke APH

DPW LSM Trinusa Sulsel menduga kuat adanya praktik tebang pilih atau monopoli dalam pengelolaan serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Sulawesi Selatan, yang terkesan menutup ruang bagi masyarakat kecil untuk memperoleh IPR secara legal dan adil.

Hingga rilis berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi mengenai sikap penolakan pelayanan serta dugaan keterlibatan pihak luar di lingkungan kantor mereka.

Menanggapi ketidakjelasan dan dugaan penyimpangan ini, DPW LSM Trinusa Sulawesi Selatan memastikan tidak akan tinggal diam.

“Karena tidak ada niat baik dan jawaban resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel, LSM Trinusa DPW Sulsel akan segera melayangkan laporan dan aduan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini kami tempuh agar diusut tuntas dan tidak ada lagi dugaan praktik monopoli WPR yang merugikan hak-hak masyarakat di Sulawesi Selatan,” pungkas Drs. Sadikin.

(Bangdanu)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *