PAREPARE SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net — Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Parepare mendapat sorotan serius dari LSM Trinusa DPC Parepare.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan materi pengaduan yang memuat dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengguna jasa dalam proses pelayanan kapal. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Secara kelembagaan, KSOP Kelas III Parepare merupakan unit kerja Kementerian Perhubungan. Dokumen resmi Kementerian Perhubungan mencantumkan kantor tersebut beralamat di Kompleks Pelabuhan Cappa Ujung, Parepare, dan mencantumkan Capt. Freddy Visba sebagai Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
LSM TRINUSA: JANGAN ADA UANG “PELANCAR” DALAM PELAYANAN
LSM Trinusa DPC Parepare menegaskan bahwa pelayanan publik harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, mekanisme pembayaran yang resmi, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Kementerian Perhubungan memang mengatur jenis dan mekanisme tarif jasa kepelabuhanan. Karena itu, setiap pungutan harus dapat ditelusuri dasar hukumnya dan dibedakan secara jelas dari pembayaran resmi kepada negara atau penyelenggara jasa.
“Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Siapa yang menarik, untuk apa, berapa tarif resminya, dan ke mana uang tersebut disetorkan. Jangan sampai masyarakat atau pengguna jasa dibuat merasa harus membayar agar urusannya dipermudah,” demikian sikap LSM Trinusa DPC Parepare.
DUGAAN HARUS DIBUKA, BUKAN DITUTUP-TUTUPI
LSM Trinusa DPC Parepare meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan aparat pengawasan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan pungutan tersebut.
Pemeriksaan, menurut LSM Trinusa, setidaknya harus mencakup:
siapa yang diduga meminta atau menerima uang;
siapa pengguna jasa yang dimintai pembayaran;
jumlah uang yang diminta;
untuk pelayanan apa uang tersebut diminta;
apakah terdapat tarif resmi;
apakah pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi;
apakah terdapat kuitansi atau bukti pembayaran;
komunikasi antara petugas dan pengguna jasa;
serta aliran uang apabila dugaan tersebut terbukti.
LSM TRINUSA SIAP KAWAL DAN KUMPULKAN BUKTI
LSM Trinusa DPC Parepare menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan sosial, kontrol dan edukasi masyarakat dengan mengutamakan bukti.
Lembaga tersebut juga mengimbau pengguna jasa pelabuhan yang merasa pernah dimintai uang di luar ketentuan agar menyimpan bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, percakapan, saksi, tanggal kejadian, serta jenis pelayanan yang dimohonkan.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi apabila ada masyarakat yang memiliki bukti dugaan pungutan liar, kami akan kawal agar laporan tersebut diperiksa secara terbuka dan profesional,” tegas LSM Trinusa DPC Parepare.
PELAYANAN PUBLIK HARUS TRANSPARAN
Isu ini menjadi penting karena pelayanan KSOP berkaitan langsung dengan masyarakat dan pengguna jasa kepelabuhanan. Penelitian mengenai layanan Buku Pelaut Online di KSOP Kelas III Parepare juga menempatkan kualitas pengalaman pengguna, efisiensi dan transparansi pelayanan sebagai aspek yang perlu diperhatikan.
LSM Trinusa DPC Parepare meminta pihak KSOP memberikan klarifikasi resmi terhadap informasi dugaan pungli tersebut.
Jika tuduhan tidak benar, klarifikasi dan data pelayanan resmi penting untuk meluruskan informasi. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum.
LSM TRINUSA DPC PAREPARE
menegaskan: pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
(Bahar)










Komentar