LUWU TIMUR, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net — Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap di wilayah Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan. LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang disebut meresahkan masyarakat di bantaran Sungai Kalaena.
Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima LSM TRINUSA, aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan pihak yang disebut masyarakat bernama Pdt. Oni Mogadi sebagai pemilik atau pengelola. Namun, LSM TRINUSA menegaskan bahwa status kepemilikan, pengelolaan serta legalitas kegiatan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran Sungai Kalaena. Warga disebut mengalami kekhawatiran akibat kondisi tebing sungai yang semakin tergerus. Bahkan, menurut informasi masyarakat, terdapat rumah atau bagian dapur warga yang sampai jatuh ke sungai.
Jika benar aktivitas pertambangan dilakukan terlalu dekat dengan badan atau sempadan sungai tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, maka persoalannya tidak lagi sebatas soal izin tambang, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan infrastruktur publik.
DEKAT JEMBATAN, KESELAMATAN PUBLIK DIPERTARUHKAN
LSM TRINUSA juga menyoroti lokasi aktivitas tambang yang disebut berada tidak jauh dari jembatan yang menjadi akses penghubung wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai aktivitas pengerukan material di sekitar aliran sungai justru menyebabkan perubahan alur sungai, erosi atau longsor yang kemudian mengancam konstruksi jembatan.
Jembatan adalah fasilitas publik. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dipertaruhkan hanya karena kepentingan aktivitas pertambangan.
Karena itu, LSM TRINUSA meminta APH bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengecek koordinat lokasi tambang, dokumen perizinan, status wilayah pertambangan, dokumen lingkungan, batas kegiatan, serta dampaknya terhadap Sungai Kalaena dan jembatan.
LSM TRINUSA : JANGAN MENUNGGU SAMPAI TERJADI KORBAN
Ketua LSM TRINUSA DPC LUTIM Andri Rahman menyampaikan bahwa pemerintah dan APH tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kerusakan yang lebih parah atau korban jiwa
baru menga
mbil tindakan.
“Kami meminta APH jangan tutup mata. Kalau memang ditemukan pelanggaran, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai ketentuan hukum. Jangan menunggu jembatan rusak atau rumah warga kembali ambruk baru semua pihak bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.”
LSM TRINUSA juga meminta pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan menunjukkan seluruh dokumen legalitas kegiatan.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada tuduhan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen resmi.
APH DIMINTA PERIKSA LEGALITAS DAN DAMPAK LINGKUNGAN
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara saat ini diatur antara lain melalui UU Minerba yang telah mengalami perubahan, serta PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dalam konteks pertambangan rakyat sekalipun, pemerintah mensyaratkan adanya izin serta pengelolaan lingkungan dan kaidah teknik pertambangan.
Karena itu, LSM TRINUSA meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya izin, tetapi juga
Legalitas dan jenis izin pertambangan.
Kesesuaian lokasi kegiatan dengan wilayah yang diperbolehkan.
Dokumen dan persetujuan lingkungan.
Jarak serta dampak kegiatan terhadap Sungai Kalaena.
Potensi erosi dan longsor pada bantaran sungai.
Dampak terhadap rumah dan lahan masyarakat.
Dampak terhadap keamanan jembatan dan akses masyarakat.
Asal-usul dan tujuan material hasil tambang.
Pihak yang sebenarnya menjadi pemilik, pengelola, operator maupun penerima manfaat kegiatan.
LSM TRINUSA menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi masyarakat dengan tetap mengedepankan data, bukti dan prosedur hukum.
(Bangdanu)









Komentar