JAKARTA, mediabarometer.net — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dugaan kasus suap ijon yang menjadi perhatian publik. Dalam aksi tersebut, massa meminta KPK menindaklanjuti pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi, termasuk IPDA Yayat, Hendri Lincoln, dan Doni Sirait, sesuai fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi, yang akrab disapa Bang Baya selaku ketua aksi, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta KPK mendalami seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus suap ijon. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bang Baya dalam keterangannya.
Bang Baya juga meminta agar dugaan keterlibatan IPDA Yayat dan Hendri Lincoln diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan perkara tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan hasil penyidikan, bukan sekadar opini atau tekanan publik.
Ia menegaskan bahwa praktik korupsi, apabila terbukti, dapat merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah.
Selain persoalan dugaan kasus suap ijon, Bang Baya turut menyoroti persoalan yang berkaitan dengan Doni Sirait. Ia meminta agar dugaan penghinaan terhadap insan pers serta persoalan pembuangan sampah di wilayah Burangkeng ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers harus dihormati dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami meminta setiap dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers maupun persoalan lingkungan hidup ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara independen serta akuntabel.
PENEGASAN: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam rilis ini perlu diverifikasi melalui sumber resmi dan proses hukum. Penyebutan nama tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka dan penentuan kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA
Mengawal keadilan, mendukung penegakan hukum, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
( Afria Sugianto )









Komentar