Serang, media barometer.net – 24/02/2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyoroti indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang mencerminkan praktik kotor dan manipulatif di lingkungan Pemerintah Daerah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan: perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dipertanggungjawabkan, serta perjalanan dinas ganda yang menunjukkan adanya penggandaan anggaran secara tidak sah.
PERJALANAN DINAS FIKTIF: PEMALSUAN DOKUMEN ANGGARAN NEGARA
Berdasarkan audit BPK, ditemukan bahwa sejumlah pejabat mencatat perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak pernah terjadi. Meski demikian, mereka tetap mencantumkan nama-nama dalam laporan pertanggungjawaban anggaran. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp85.190.000,00 yang secara jelas merugikan keuangan daerah.
Indikasi korupsi dalam praktik ini mengarah pada pemalsuan dokumen dan rekayasa laporan perjalanan dinas untuk mencairkan anggaran yang sebenarnya tidak layak dibayarkan. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
PERJALANAN DINAS GANDA: MODUS GANDA UNTUK MENGGANDUHKAN ANGGARAN
Lebih parahnya, ditemukan juga bahwa sejumlah pejabat menerima akomodasi dan uang harian dua kali dalam perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama. Praktik manipulatif ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp21.958.000,00, yang seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA
Temuan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah mengabaikan regulasi yang berlaku, di antaranya:
1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan mewajibkan bukti lengkap serta sah dalam setiap transaksi keuangan.
2. Keputusan Wali Kota Serang Nomor 902/Kep.341-Huk/2022, yang secara tegas melarang praktik perjalanan dinas ganda yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan manipulasi anggaran.
ULTIMATUM KEPADA SEKRETARIS DAERAH
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret terhadap dugaan penyimpangan ini. Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada tindakan tegas untuk mengusut dan mengembalikan kerugian negara, maka LSM Triga Nusantara Indonesia akan:
1. Melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Pemerintah Daerah sebagai bentuk protes terhadap korupsi yang semakin merajalela.
3. Menuntut pencopotan pejabat yang terlibat dalam praktik manipulatif ini.
LSM Triga Nusantara Indonesia tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dikorupsi secara terang-terangan! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hentikan praktik kotor dan manipulatif di lingkungan pemerintahan! Transparansi adalah hak rakyat, bukan hak segelintir pejabat yang rakus!








Komentar