Pasuruan, mediabarometer.net – Kamis ( 02/04/2026 ) – Penanganan kasus pembacokan yang terjadi pada 27 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Purwosari kian menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, pelaku yang diduga kuat terlibat hingga kini masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
Diketahui, Laporan Dimulainya Penyidikan (LPDP) telah diterbitkan, yang berarti perkara ini secara resmi sudah naik ke tahap penyidikan dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Namun fakta di lapangan, diduga justru menunjukkan minimnya tindakan progresif dari penyidik.

Korban sendiri telah mengalami luka serius hingga harus menjalani tindakan operasi. Ironisnya, kondisi tersebut belum diimbangi dengan kepastian hukum terhadap pelaku.
Erick selaku Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya pun angkat suara, menilai situasi ini tidak lagi sekadar lambannya proses, tetapi berpotensi mengarah pada ketidakseriusan penegakan hukum.
“Kalau LPDP sudah terbit, artinya penyidikan sudah berjalan. Tapi kenapa pelaku masih bebas? Ini yang menjadi tanda tanya besar. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Erick.
Di tengah lambannya perkembangan penanganan perkara, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi proses penyidikan. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi bagi aparat kepolisian untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak adanya intervensi dalam bentuk apapun.
Meski belum terkonfirmasi secara resmi, isu tersebut memperkuat desakan publik agar aparat kepolisian bertindak transparan, profesional, dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Fakta lain yang turut disorot adalah keberadaan seorang anggota Polsek Purwosari bernama Eko di lokasi kejadian saat peristiwa pembacokan berlangsung. Namun yang bersangkutan diduga tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah kejadian maupun mengamankan pelaku.
Jika benar, hal ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kewajiban dan prosedur kepolisian.
Kini publik menanti langkah tegas dari jajaran kepolisian, khususnya di tingkat Polres, untuk mengambil alih atau setidaknya mengevaluasi penanganan perkara ini secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum: apakah penyidikan akan berjalan objektif dan transparan, atau justru tersandera oleh kepentingan tertentu?
( Red )
TO BE CONTINUE








Komentar