BAWEAN, mediabarometer.net — Jajaran Polsek Tambak berhasil mengamankan lima orang terduga pemakai narkoba jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan warga Kecamatan Sangkapura, sementara tiga lainnya berasal dari Kecamatan Tambak.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambak, Iptu Mustafa, bersama anggotanya sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan lima terduga pemakai sabu di tiga lokasi berbeda,” ujar Kapolsek Tambak, Iptu Mustafa.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Tambak dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Sangkapura dan kembali mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti.
Pada Rabu pagi, 1 April 2026, kelima terduga pelaku diberangkatkan ke Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dibawa menggunakan kapal cepat Express Bahari yang berangkat sekitar pukul 09.00 WIB dari Pulau Bawean menuju daratan Gresik, dengan pengawalan ketat dari lima anggota kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di wilayah Bawean. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
( A.latif )














Komentar