oleh

Lakukan KDRT terhadap istri, Pria Asal Tuwowo,kapas madya Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net — Seorang pria bernama Moh Rofik (48), warga Tuwowo III, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT, perselingkuhan, penelantaran istri dan anak, serta pernikahan tanpa izin istri sah.

Laporan tersebut diajukan oleh istri sah terlapor, Novi Nur’ani, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut keterangan pelapor, selama bertahun-tahun terlapor diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah, khususnya dalam hal pemberian nafkah lahir maupun batin kepada istri dan anaknya. Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan penderitaan secara ekonomi dan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.

banner 336x280

Lebih lanjut, Novi Nur’ani mengungkapkan bahwa dirinya pernah di aniaya oleh mantan suaminya tersebut hingga mengalami luka luka yang cukup serius,hingga mengalami tekanan psikologis serta depresi berat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan suaminya diduga telah menjalin hubungan dengan perempuan lain dan bahkan menikah kembali tanpa sepengetahuan maupun izin dari istri sah. Dari hubungan tersebut, terlapor juga dikabarkan telah memiliki anak dengan pasangan selingkuhnya.

“Selama bertahun-tahun saya dan anak saya tidak dinafkahi. Saya juga baru mengetahui bahwa suami saya diduga telah menikah lagi dan memiliki anak dari perempuan lain,” ujar Novi Nur’ani kepada penyidik saat membuat laporan, sebagaimana tertuang dalam pengaduannya.

Atas peristiwa tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara serius dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban penelantaran.

Secara hukum, perbuatan terlapor berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang:
Perzinahan
Hubungan perselingkuhan
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo)
serta ketentuan lain terkait penelantaran dalam rumah tangga, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari pelapor serta pihak-pihak terkait. Sementara itu, terlapor belum memberikan keterangan resmi dan kasus ini masih dalam proses penanganan pihak berwenang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya korban kekerasan atau penelantaran dalam rumah tangga, untuk tidak ragu melapor agar mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/B/260/1/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA /POLDA JAWA TIMUR.
terlapor An Moh Rofik atas kejahatan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan Ancaman hukuman 3 tahun penjara.

( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *