SAMPANG, mediabarometer.net — Dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke aparat kepolisian. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Polda Jawa Timur dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Sampang untuk ditangani sesuai kewenangan.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang didampingi kuasa hukum Adv. Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H. bersama tim. Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 Agustus 2025 di Dusun Bicabbih, Kampung Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta. Adapun pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Murati dan kawan-kawan (dkk). Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1176/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 September 2026, sekitar pukul 15.50 WIB. Berdasarkan dokumen laporan, perkara kemudian dilimpahkan kepada Polres Sampang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional
Kuasa hukum pihak pelapor, Adv. Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. Pihaknya meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan objek maupun peristiwa yang dilaporkan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, sehingga persoalan yang dilaporkan klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Belly.
Selain laporan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa dirinya bertindak untuk dan atas nama ahli waris almarhum P. Sinap Djasmin dalam rangka penyelesaian persoalan tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam surat kuasa yang disampaikan, disebutkan objek tanah tersebut tercatat atas nama P. Siap Djasmin, dengan luas kurang lebih 3.050 meter persegi, berdasarkan Surat Ketetapan Lurah Pembangunan Daerah Nomor 1752, yang disebut berlokasi di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Surat kuasa tersebut memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mendampingi pemberi kuasa dalam penyelesaian permasalahan tanah, termasuk menghadap dan/atau menyampaikan surat kepada instansi maupun jawatan terkait dalam rangka pengurusan persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum para pihak serta benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan sepenuhnya masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(Red)









Komentar