
BEKASI, mediabarometer.net — Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri belasan aset properti berupa rumah yang diduga milik Ipda Yayat Sudrajat, seorang anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Nama Ipda Yayat mengemuka setelah muncul fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatannya dalam pusaran alir dana korupsi bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Bekasi.
*Peran Kunci dan Aliran Dana Puluhan Miliar*
Dalam persidangan perkara korupsi Pemkab Bekasi, Ipda Yayat disinyalir memegang peran penting sebagai broker atau penghubung. Ia diduga menjembatani komunikasi dan transaksi antara pihak pengusaha swasta, Sarjan, dengan para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Di kalangan pihak-pihak terkait, ia kerap disapa dengan julukan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah mendalami asal-usul belasan aset rumah yang tersebar di wilayah strategis, meliputi:
Jakarta
Bekasi
Cibubur
Depok
Bogor
Sukabumi
Karawang
Sebagai bagian dari tindakan hukum, penyidik KPK telah menggelar penggeledahan beruntun, di antaranya di kawasan Cibubur pada Kamis (10/9/2026) dengan menyita dokumen serta barang bukti elektronik, disusul penggeledahan kediaman Yayat di Depok pada Senin (21/9/2026).
Sorotan Ketimpangan Aset dan Struktur Gaji Polri
Kepemilikan belasan aset ini memicu sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi seorang perwira pertama Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, rincian take-home pay dasar perwira berpangkat Ipda adalah sebagai berikut:
Komponen Penghasilan
Besaran Resmi (per Bulan)
Gaji Pokok (Masa kerja terendah)
Rp2.954.200
Tunjangan Kinerja (Kelas Jabatan 8 – Perpres 103/2018)
Rp3.319.000
Total Penghasilan Dasar
Rp6.273.200 (di luar tunjangan operasional)
Menanggapi fenomena ini, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa jika dugaan broker korupsi Pemkab Bekasi ini terbukti, perbuatan Yayat jelas berada di luar wilayah penugasannya (area of responsibility).
“Keterlibatan anggota Polri dalam pekerjaan sampingan berisiko memicu konflik kepentingan yang melanggar kode etik profesi maupun hukum. Kepemilikan aset kekayaan tidak dilarang selama bersumber dari penerimaan yang sah seperti warisan, namun penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi adalah pelanggaran keras,” tegas Arief.
Pengunduran Diri dan Proses Etik Propam
Di samping penyidikan pidana oleh KPK, internal kepolisian juga bergerak cepat. Divisi Propam Polri bersama Polda Metro Jaya telah memproses dugaan pelanggaran etik perwira tersebut sejak dua bulan terakhir.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa Ipda Yayat sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri sejak enam bulan lalu. Kendati demikian, proses pengunduran diri tersebut masih berjalan dan membutuhkan keputusan hierarkis dari tingkat Polres hingga Polda Metro Jaya.
( Tim )









Komentar