SURABAYA, mediabarometer.net — Polemik pengelolaan Pasar Bulak Banteng kembali mencuat. Di satu sisi, Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi dituntut menyelesaikan tunggakan sewa lahan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun di sisi lain, keberadaan aktivitas pasar tumpah di luar area resmi pasar yang dinilai merugikan pedagang di dalam pasar disebut belum mendapatkan penanganan signifikan.
Kondisi tersebut membuat Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi mempertanyakan konsistensi penataan dan keadilan dalam pengelolaan kawasan pasar.
Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya melakukan penagihan kewajiban sewa lahan, tetapi juga menyelesaikan persoalan pasar secara menyeluruh dan objektif.
Menurut Indah, seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan Pasar Bulak Banteng perlu diperiksa secara terbuka agar persoalan tidak terus berlarut dan pedagang yang selama ini kooperatif tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Jika koperasi salah, kami siap ditindak. Tetapi jika ada kelalaian dari pihak pemerintah atau kecamatan, mohon ditindak dengan tegas,” ujar Indah, Senin (28/9/2026).
Indah mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan hearing kepada Komisi B DPRD Kota Surabaya serta menyampaikan permohonan resmi kepada Wali Kota Surabaya. Namun, hingga kini pihak koperasi mengaku belum memperoleh respons yang diharapkan.
Menurutnya, koperasi membutuhkan kehadiran pemerintah sebagai penengah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial, mulai dari sengketa atau tunggakan sewa lahan BPKAD hingga persoalan aktivitas pasar tumpah di luar kawasan pasar.
Retribusi Harian dan Persoalan Tunggakan
Indah menjelaskan, selama ini koperasi menarik iuran operasional harian sebesar Rp5.000 per stan pedagang.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, antara lain insentif pengurus koperasi, keamanan, kebersihan, serta kewajiban tertentu yang berkaitan dengan lingkungan dan kas wilayah.
Namun, di tengah kewajiban tersebut, koperasi kini menghadapi tuntutan penyelesaian tunggakan sewa lahan.
Indah mempertanyakan aspek keadilan dalam penagihan tersebut, terutama karena proses penarikan kewajiban dari para pedagang kepada koperasi disebut belum sepenuhnya selesai.
Meski demikian, koperasi menyatakan tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya.
“Kalau tidak bisa membayar sampai akhir bulan November, kami siap keluar. Jika pedagang sampai akhir Oktober 2026 tidak melunasi tunggakan sewa lahan kepada koperasi, maka pedagang juga harus keluar,” tegasnya.
Pasar Tumpah Jadi Sorotan
Persoalan lain yang dinilai semakin memperumit kondisi pasar adalah aktivitas pedagang di luar area resmi atau yang disebut sebagai pasar tumpah.
Koperasi menilai keberadaan pedagang di luar kawasan pasar berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang yang berada di dalam pasar dan selama ini memenuhi kewajiban sewa maupun retribusi.
Pedagang yang tertib, menurut koperasi, harus menghadapi persaingan dengan aktivitas perdagangan di luar pagar pasar yang tidak berada dalam mekanisme pengelolaan yang sama.
Indah menyebut, penertiban pasar tumpah sebelumnya telah dijanjikan dan diharapkan berjalan sejak 2024. Namun, menurutnya, hingga September 2026 belum terlihat tindakan signifikan yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bagi koperasi, penataan pasar tidak akan pernah selesai jika Pemkot hanya menuntut sewa lahan pasar, tetapi menutup mata terhadap pelanggaran perda di luar pagar pasar,” ujarnya.
Koperasi Minta Pemerintah Turun Tangan
Indah juga meminta para pedagang koperatif dalam memenuhi kewajiban operasional dan sewa lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, koperasi tetap mengharapkan seluruh pedagang memenuhi kewajiban pembayaran operasional harian sebesar Rp5.000 per stan serta kewajiban sewa lahan tahunan sesuai surat atau ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan.
Bagi koperasi, persoalan Pasar Bulak Banteng tidak semata-mata mengenai pembayaran sewa. Ada persoalan penataan, pengawasan, keberadaan pasar tumpah, transparansi komunikasi antara pihak terkait, serta perlindungan terhadap pedagang yang telah mengikuti aturan.
Karena itu, koperasi meminta pemerintah duduk bersama seluruh pihak untuk membuka persoalan secara transparan dan mencari solusi yang tidak hanya menekankan kewajiban pedagang, tetapi juga memastikan penataan kawasan pasar berjalan secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kenjeran maupun Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan pasar tumpah, transparansi rapat di tingkat kecamatan, serta kemungkinan relaksasi atau skema penyelesaian sewa lahan bagi pedagang yang dinilai kooperatif.
(Tim)








Komentar