Serang, mediabarometer.net – (Rabu, 29 Juli 2026), Koalisi Lembaga Banten hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Aksi ini dipicu dugaan kelambatan, ketidakterbukaan informasi, dan ketidaktegasan BKD dalam menangani dua kasus besar yang merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Kasus pertama menyangkut oknum ASN yang diduga meminta atau meminjam uang dari warga dengan alasan kebutuhan pimpinan. Padahal laporan sudah disampaikan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas maupun informasi terbuka mengenai perkembangannya. Kasus kedua melibatkan pegawai Sekretariat DPRD Banten yang sudah ditangkap penegak hukum terkait narkotika, namun penanganan administratif dari BKD terkesan tertunda, tertutup, dan tidak jelas arahnya.
Imron/Roni (Danlap Koalisi Lembaga Banten) :
“Kami mencurigai adanya upaya penutupan atau perlindungan terhadap oknum tersebut. Ketika proses tidak dipublikasikan dan sanksi tak kunjung dijatuhkan, kepercayaan rakyat terhadap BKD perlahan hancur. BKD selaku pembina kepegawaian wajib bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika mereka lalai atau sengaja menghambat proses, maka pejabat BKD pun layak ditindak sesuai aturan.”
Muhibi (Orator Koalisi Lembaga Banten):
“Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat seperti pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan narkotika bisa dijatuhi sanksi paling berat: pemberhentian tidak dengan hormat. Pejabat yang menghambat, menyembunyikan, atau menutupi kasus juga bisa dikenakan sanksi disiplin hingga jeratan hukum pidana.”
Supri/Komprang :
“Kami minta Gubernur Banten segera merekomendasikan ke BKD agar menjatuhkan sanksi tegas sesuai PP No.94 Tahun 2021: mulai penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi yang terbukti menghalangi aturan atau memihak oknum. Secara pidana, Pasal 421 KUHP mengancam pejabat yang tidak menjalankan kewajiban menindak, serta Pasal 165 KUHP bagi yang tahu ada tindak pidana tapi tidak melaporkan. Jika ada suap, kolusi, atau menghalangi hukum, ancamannya lebih berat lewat UU Tipikor maupun UU Narkotika. Jangan sampai nama baik Pemerintah Provinsi Banten rusak hanya karena segelintir oknum yang merugikan rakyat dan terlibat narkotika.
Kami tegaskan : hingga saat ini belum ada putusan resmi yang menyatakan BKD menutupi kasus, namun dugaan kuat sudah muncul karena ketidaktegasan dan ketidakterbukaan. Jika terbukti ada kelalaian, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
5 TUNTUTAN UTAMA KOALISI :
1. Selesaikan pemeriksaan kedua kasus paling lambat 7 hari kerja terhitung hari ini.
2. Jatuhkan sanksi tegas sesuai aturan dan dipublikasikan secara terbuka.
3. Periksa menyeluruh dugaan kelalaian dan upaya penutupan kasus oleh pejabat/pegawai BKD.
4. Umumkan semua perkembangan dan hasil pemeriksaan secara transparan.
5. Bersihkan total birokrasi dari pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan narkotika.
Koalisi Lembaga Banten :
Kami akan terus mengawasi setiap tahapan. Jika tuntutan tidak dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum maupun menggelar aksi lanjutan dan melaporkan kepala BKD Banten , Sekda Banten demi keadilan dan pemulihan kepercayaan rakyat Banten.
( Ds )








Komentar