Gresik, mediabarometer.net – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang menyeret nama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kembali mencuat dan memasuki babak baru.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur, Moch Hasan, menegaskan pihaknya akan kembali membuka serta menindaklanjuti perkara tersebut setelah adanya klarifikasi langsung di kediaman Ketua AKD Kecamatan Driyorejo, Kasmadi, pada Senin (14/04/2025).
Menurut Hasan, dalam pertemuan tersebut Kasmadi membenarkan adanya himbauan terkait permintaan dana THR kepada kepala desa. Namun, Kasmadi sendiri berupaya mengelak dengan alasan waktu pelaksanaan himbauan dilakukan hanya dua hari sebelum menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
“Saudara Kasmadi membenarkan adanya himbauan tersebut. Tetapi beliau menyampaikan bahwa pelaksanaannya mepet dua hari sebelum Lebaran. Ini tetap menjadi bagian penting dalam proses investigasi kami,” tegas Hasan kepada mediabarometer.net.
Kasus ini sebelumnya telah ramai diberitakan terkait dugaan adanya permintaan setoran sebesar Rp 2 ( dua ) juta per desa yang dibagi untuk “instansi Lembaga Hukum” dan “APH”. Dugaan tersebut disebut berasal dari himbauan AKD Kabupaten Gresik yang diteruskan kepada para kepala desa di tingkat kecamatan.
LPI TIPIKOR RI Jawa Timur menilai pengakuan tersebut memperkuat indikasi adanya koordinasi internal terkait pengumpulan dana yang dibungkus dengan istilah “himbauan THR”.
Hasan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan investigasi meskipun sempat muncul klarifikasi dan bantahan dari sejumlah pihak.
“Ini bukan persoalan sukarela atau tidak. Ketika ada himbauan yang mengarah pada permintaan dana kepada kepala desa dengan nominal tertentu dan mencatut Lembaga hukum maupun APH, maka itu wajib ditelusuri secara serius,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk komunikasi WhatsApp, keterangan sejumlah kepala desa, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui alur pengumpulan dana tersebut.
Selain itu, Hasan kembali menyoroti adanya pemberitaan viral dari beberapa media online yang dinilai terlalu membela AKD tanpa menghadirkan keberimbangan informasi.
“Pers harus tetap independen dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai media justru menjadi alat pembenaran atau tameng bagi pihak tertentu,” katanya.

Ketua Umum DPP LPI TIPIKOR RI, Aidil Fitri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan pungli tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai organisasi desa dipakai untuk kepentingan tertentu yang merugikan integritas pemerintahan desa,” tegas Aidil.
Diketahui, dugaan pungli berkedok THR ini sebelumnya menyeret sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, termasuk Kecamatan Driyorejo dan Duduksampeyan, sehingga membuka peluang investigasi lebih luas terhadap pola serupa di wilayah lainnya.
( Red )
TO BE CONTINUE
#Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
#Polda Jatim
#Tipikor Polres Gresik
#Kejaksaan Negeri Gresik
#Kecamatan Driyorejo Gresik








Komentar