MOJOKERTO, mediabarometer.net – Proyek pengadaan lahan seluas 3,6 hektare untuk pembangunan pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, senilai sekitar Rp89 miliar, kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan tersebut, Jumat (9/10/2026).
Bambang menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan telah berjalan, termasuk ruislag Tanah Kas Desa (TKD) dan penyediaan tanah pengganti. Ia juga menyebut penetapan lokasi (Penlok) untuk pengadaan lahan di bawah 5 hektare dapat dilakukan oleh Bupati. Menurutnya, terdapat keterangan dari Bappeda Kabupaten Mojokerto bahwa lokasi tersebut tidak termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Namun, dalam klarifikasinya, Bambang mengakui bahwa proses izin alih fungsi lahan kepada Kementerian ATR/BPN belum sepenuhnya lengkap. Masih terdapat empat berkas yang harus dipenuhi. Meski demikian, pihaknya optimistis proses pengadaan tersebut dapat terpenuhi sekitar 90 persen dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Bambang juga menyatakan proses pengadaan langsung tersebut mendapatkan pendampingan BPKP serta dilakukan koordinasi dengan KPK. Ia menyampaikan hal itu sebagai bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terpisah, penggiat antikorupsi LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Ir. Haryanto B., S.H., M.Si., menilai klarifikasi tersebut justru menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara transparan.
Menurutnya, keberadaan tanah pengganti TKD belum otomatis membuktikan proses ruislag telah sah apabila seluruh persetujuan sesuai ketentuan belum terpenuhi.
Haryanto juga mempertanyakan pembayaran sekitar Rp22 miliar untuk dua bidang lahan, sementara dokumen terkait izin alih fungsi LSD disebut masih belum lengkap. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena apabila proses pelepasan atau alih fungsi lahan nantinya tidak mendapatkan persetujuan, terdapat risiko terhadap kepastian hukum dan penggunaan keuangan daerah.
Menurut Haryanto, pendampingan BPKP maupun koordinasi dengan KPK tidak serta-merta menjadi dasar bahwa aspek tata ruang dan status LSD telah selesai.
Ia meminta DPRKP2 Kabupaten Mojokerto membuka dokumen pendampingan BPKP, menjelaskan empat berkas yang masih kurang untuk proses ATR/BPN, serta menunjukkan lokasi dan dokumen persetujuan terkait tanah pengganti TKD. Transparansi dokumen dinilai penting agar proyek pusat pemerintahan baru senilai Rp89 miliar tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
( Limb86 )








Komentar