
GRESIK, mediabarometer.net — Komitmen manajemen Sempoa YES Menganti kembali dipertanyakan. Setelah menyepakati Perjanjian Bersama (PB) di hadapan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, kewajiban pembayaran gaji kepada pekerja sebesar Rp2.000.000 diduga belum juga direalisasikan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Persoalan ini menjadi sorotan karena kewajiban tersebut bukan sekadar janji lisan. Pembayaran Rp2 juta secara tegas dituangkan dalam Perjanjian Bersama tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditandatangani Erwin Gunawan Tjandra selaku Kepala HRD Sempoa YES Menganti sebagai Pihak Pertama dan Muswargiyo selaku Pihak Kedua berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Rahma Dea Agustin.
Dalam PB tersebut disebutkan bahwa Sempoa YES wajib membayar gaji Rahma selama bekerja sebesar Rp2.000.000 melalui transfer ke rekening pribadi Rahma Dea Agustin paling lambat Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima hingga 1 September 2026, pembayaran tersebut diduga belum diterima oleh Rahma. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius : apakah Perjanjian Bersama yang dibuat dan difasilitasi di kantor Disnaker Gresik hanya berhenti sebagai dokumen, atau benar-benar akan dilaksanakan oleh pihak yang menandatanganinya ?

BUKAN LAGI SEKEDAR JANJI
Dalam PB, terdapat sejumlah poin penting yang disepakati kedua belah pihak.
– Pertama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengakhiri hubungan kerja atas nama Rahma Dea Agustin
– Kedua, Pihak Pertama menyatakan tidak menuntut biaya investasi Perjanjian Ikatan Dinas sebesar Rp20.000.000 kepada Pihak Kedua.
– Ketiga, kedua pihak sepakat saling memaafkan dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik.
– Keempat, Sempoa YES berkewajiban membayar gaji pekerja sebesar Rp2 juta paling lambat 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, titik persoalannya kini menjadi sangat sederhana : Apakah kewajiban pembayaran yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan atau tidak ?
RP 20 JUTA TAK LAGI DITAGIHKAN
Yang tidak kalah penting, dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa Sempoa YES tidak menuntut biaya investasi Perjanjian Ikatan Dinas sebesar Rp20 juta kepada Rahma.
Artinya, berdasarkan isi PB yang diberikan kepada redaksi, penyelesaian hubungan kerja tersebut dibangun di atas beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.
Karena itu, apabila pembayaran Rp2 juta memang belum dilakukan sampai batas waktu yang disepakati, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan persepsi antara pekerja dan perusahaan. Ada dokumen tertulis yang harus diuji pelaksanaannya.
DISNAKER GRESIK DIDESAK TEGAS
LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) melalui pendamping Rahma Dea Agustin menilai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik perlu mengambil posisi tegas dalam memastikan pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Apalagi PB tersebut dibuat setelah proses perundingan dan ditandatangani di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik serta diketahui Mediator Hubungan Industrial, Ireine Firsty Rahayu, S.H., M.H. dan Sumardi, S.H.
Secara hukum, Perjanjian Bersama merupakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial. UU No. 2 Tahun 2004 mengatur bahwa Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila PB tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Karena itu, tidak tepat apabila persoalan berhenti pada “sudah ada kesepakatan” tetapi kewajiban yang disepakati justru tidak direalisasikan.
HAK PEKERJA BUKAN KOMODITAS NEGOSIASI
Dalam ketentuan pengupahan, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan pekerja/buruh. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, antara lain mengatur kewajiban pembayaran upah pada waktu yang telah diperjanjikan.
Karena itu, apabila benar pembayaran Rp2 juta belum dilakukan setelah melewati tanggal yang secara tertulis telah disepakati, maka pertanyaan berikutnya patut diarahkan kepada manajemen Sempoa YES :
TRINUSA TUNGGU KETEGASAN DISNAKER
LSM TRINUSA meminta Disnaker Kabupaten Gresik tidak membiarkan Perjanjian Bersama tersebut kehilangan makna.
Muswargiyo, Cak Mus Panggilan akrabnya selaku pihak yang menerima kuasa dari Rahma menilai, setelah kesepakatan dibuat dan kewajiban pembayaran ditentukan secara jelas, pihak pekerja tidak seharusnya kembali dibebani proses berlarut-larut untuk memperoleh hak yang sudah dituangkan dalam dokumen bersama.
“Kalau memang sudah disepakati tanggal pembayarannya, maka yang ditunggu bukan lagi janji, tetapi realisasi. Jangan sampai Perjanjian Bersama yang dibuat di hadapan mediator hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” tegas Cak Mus
TRINUSA juga meminta Disnaker Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi resmi mengenai status pelaksanaan PB tersebut dan langkah yang akan ditempuh apabila Sempoa YES benar belum memenuhi kewajibannya.
JANGAN SAMPAI PB HANYA JADI FORMALITAS
Kasus ini kini memasuki babak yang berbeda.
Sebelumnya, polemik mencuat terkait dugaan pembebanan Rp20 juta sebagai biaya investasi/ikatan dinas kepada Rahma. Dalam PB tanggal 27 Agustus 2026, Sempoa YES menyatakan tidak lagi menuntut biaya tersebut.
KINI PERSOALAN JUSTRU BERBALIK :
Kewajiban pembayaran Rp2 juta kepada pekerja menjadi titik yang harus dibuktikan realisasinya.
Jika pembayaran telah dilakukan, tentu persoalan dapat diklarifikasi dengan bukti transfer.
Namun apabila sampai melewati batas waktu yang disepakati pembayaran benar-benar belum dilakukan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen manajemen Sempoa YES terhadap kesepakatan yang telah mereka tandatangani sendiri.
Terlebih, PP No. 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pembayaran upah pada waktu yang telah diperjanjikan.
REDAKSI MENUNGGU JAWABAN DISNAKER DAN SEMPOA YES
Hingga berita ini ditayangkan, mediabarometer.net masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik mengenai pelaksanaan Perjanjian Bersama tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan apabila kewajiban pembayaran memang belum dipenuhi.
Redaksi juga memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada manajemen dan HRD Sempoa YES Menganti untuk memberikan penjelasan mengenai status pembayaran Rp2 juta tersebut, termasuk apabila pembayaran telah dilakukan setelah batas waktu yang tercantum dalam PB.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang Rp2 juta.
Ini tentang komitmen terhadap sebuah kesepakatan tertulis, penghormatan terhadap hak pekerja, dan wibawa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan.
Jika sebuah kesepakatan sudah ditandatangani, maka publik berhak bertanya: kapan dilaksanakan ?
( Kutho Bajul )











Komentar