Lamongan, mediabarometer.net – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng citra penegakan hukum. Kali ini, isu tersebut menyeret nama Polres Lamongan setelah muncul informasi adanya empat warga yang diduga dibebaskan usai menyerahkan uang puluhan juta rupiah terkait perkara judi online.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Unit 6 Polres Lamongan pada 9 Maret 2026. Empat orang yang diamankan masing-masing diketahui bernama Suwarno alias Bagong dan Narko, warga Desa Cerme, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta dua orang lainnya berinisial X dan Y yang berasal dari Kabupaten Jombang.
Keempatnya disebut diamankan di lokasi berbeda dalam operasi dugaan judi online, lalu dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, hanya berselang satu malam, mereka dikabarkan dipulangkan tanpa proses hukum yang jelas.
Yang menjadi sorotan, beredar dugaan adanya permintaan uang agar para terduga pelaku tidak ditahan dan kasusnya “diselesaikan” secara diam-diam.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebut identitasnya, dua warga Lamongan diduga dimintai uang masing-masing Rp20 juta, sedangkan dua warga asal Jombang dimintai Rp10 juta per orang. Jika ditotal, nilai uang yang disebut sebagai “uang pengondisian” itu mencapai Rp60 juta.
“Empat orang itu hanya diamankan semalam, lalu dibebaskan setelah ada pembayaran sesuai permintaan,” ungkap sumber kepada awak media.
Munculnya dugaan ini memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan integritas penanganan perkara di lingkungan kepolisian, khususnya dalam kasus judi online yang selama ini gencar diberantas pemerintah.
Publik menilai, apabila benar terjadi praktik “tangkap lepas”, maka hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ironisnya, di saat aparat terus menggencarkan pemberantasan judi online kepada masyarakat kecil, justru muncul dugaan adanya ruang negosiasi terhadap pelaku yang memiliki kemampuan finansial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan uang maupun alasan pembebasan empat orang tersebut.
Masyarakat mendesak Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, publik meminta adanya tindakan tegas dan transparan demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
( Tim/Red )








Komentar