Jakarta, mediabarometer.net – Gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 disorot dari sisi hukum acara MK. Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menilai yang harus dijawab pertama adalah apakah masih ada objek sengketa yang bisa diperiksa lewat mekanisme PHPU pada 2026 untuk Pemilu 2024.
Menurut Andi, hasil Pemilu Presiden 2024 sudah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, pasangan terpilih juga sudah ditetapkan, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kondisi ini harus dikaitkan dengan karakter PHPU yang punya batas waktu pengajuan sangat ketat.
Ia merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur keberatan terhadap penetapan hasil Pilpres diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan KPU. Jika penetapan 20 Maret 2024, maka batas akhir PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara permohonan Denny Indrayana baru masuk September 2026, sehingga bukan hanya soal keterlambatan tapi juga apakah objek PHPU masih dalam ruang lingkup kewenangan MK.
Andi juga mengaitkan dengan doktrin kehilangan objek yang pernah dipakai MK. Ia mencontohkan Putusan MK No. 102/PUU-XXI/2023, di mana permohonan soal Pasal 169 huruf q UU No.7/2017 dinyatakan kehilangan objek setelah norma itu dimaknai baru lewat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Meski tidak identik, putusan itu dipakai sebagai argumentasi pembanding bahwa permohonan bisa dihentikan tanpa masuk pokok perkara jika objeknya sudah tidak relevan secara konstruksi hukum.
Dari sisi konstitusional, Andi menyoroti Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan langsung oleh rakyat. Karena pasangan hasil Pemilu 2024 sudah dilantik dan menjalankan tugas kenegaraan sebagai satu paket, MK perlu mempertimbangkan ketat soal objek dan kewenangan.
Petitum pemohon juga disorot. Jika tidak hanya meminta pembatalan hasil Pemilu tapi juga meminta konsekuensi terhadap posisi Wapres yang telah dilantik dan meminta MPR menjalankan mekanisme pemilihan Wapres berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, maka berpotensi terjadi error in objecto dan persoalan kewenangan mengadili. Ia juga merujuk Putusan MK No. 31/PUU-XXI/2023 tentang batas 3 hari pengajuan PHPU demi kepastian hukum.
Terakhir, Andi menegaskan PHPU harus dibedakan dengan mekanisme pemakzulan. Jika dalilnya adalah pejabat yang sudah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi syarat calon, maka forum yang berwenang adalah mekanisme pemberhentian Presiden/Wapres di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan PHPU. Karena itu, menurutnya ada dasar kuat bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa perlu memeriksa substansi.
( Red )










Komentar