BEKASI, mediabarometer.net — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan penarikan retribusi sampah bodong tanpa kejelasan pelayanan membentang di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Warga harus menelan pil pahit: uang retribusi rutin dipungut oleh oknum pejabat kebersihan, namun gunungan sampah dibiarkan membusuk dan menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Hasil investigasi serta aduan masyarakat yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya mengungkap adanya pola penarikan dana kebersihan yang tidak transparan dan melanggar aturan operasional pengangkutan.
Oknum UPTD Kebersihan Bekasi Timur Disorot
Berdasarkan temuan di lapangan serta bukti-bukti aduan warga, penarikan uang sampah tersebut diduga kuat melibatkan oknum di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Kecamatan Bekasi Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, yakni Deni Rudiana (yang dikenal sebagai Rudi / PL di UPTD Kebersihan Bekasi Timur).
Meski warga dan pelaku usaha telah menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada oknum tersebut, armada pengangkut sampah justru jarang bertindak. Sampah rumah tangga hingga limbah komersial menumpuk saban hari, menimbulkan bau menyengat dan mengancam kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.
Kondisi pelayanan yang sangat buruk ini memicu kemarahan warga. Sejumlah pengurus lingkungan setempat bahkan secara resmi telah melayangkan Surat Pemutusan Kerja Sama dan menghentikan seluruh bentuk koordinasi serta pelayanan kebersihan dengan pihak UPTD Kebersihan Bekasi Timur.
LSM Tri Nusa Pasang Badan: Seret ke APH dan Mendesak Pencopotan Deni Rudiana
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi—yang akrab disapa Mandor Baya—secara tegas menyatakan bahwa tindakan oknum Deni Rudiana alias Rudi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana pungli, penipuan retribusi, dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
”Ini bentuk kezaliman nyata terhadap masyarakat. Uang retribusi diambil secara rutin oleh oknum bernama Deni Rudiana (Rudi), tapi hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih disampingkan begitu saja. Sampah dibiarkan menumpuk hingga membusuk di TPS. Kami menduga kuat ada praktik retribusi bodong dan pungli yang terorganisir di sini,” tegas Mandor Baya saat memberikan keterangan resmi.
Guna mengusut tuntas praktik ilegal ini, LSM Tri Nusa Bekasi Raya resmi mengambil langkah hukum. Pihaknya melayangkan surat laporan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)—yakni Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota—serta menembuskannya langsung kepada Wali Kota Bekasi.
Tak hanya mendorong proses hukum pidana, LSM Tri Nusa juga menuntut tindakan tegas berupa sanksi disiplin dari pimpinan instansi Pemkot Bekasi.
”Kami meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi untuk tidak tutup mata. Segera panggil, periksa, dan berhentikan Deni Rudiana (Rudi) dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian/Petugas UPTD Kebersihan Bekasi Timur karena telah menyalahgunakan wewenang dan merusak citra pelayanan publik di Kota Bekasi,” lanjut Mandor Baya.
Mendesak Audit Total UPTD Kebersihan Bekasi Timur
LSM Tri Nusa menegaskan bahwa laporan ini barulah langkah awal. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum di APH serta mendesak Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit keuangan menyeluruh terhadap seluruh alur dan aliran dana retribusi kebersihan yang selama ini ditarik dari warga Bekasi Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Kecamatan Bekasi Timur maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan masyarakat dan tuntutan pemecatan oknum yang bersangkutan.
(RED)

















Komentar