oleh

“Dugaan Pembunuhan di Menganti, Kuasa Hukum Ungkap Indikasi Perencanaan”

banner 468x60

GRESIK, mediabarometer.net — Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).

Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar setelah pemilik toko, MF (22), ditemukan meninggal dunia di dalam area toko.

banner 336x280

Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus melakukan penyelidikan awal.

Dalam penanganan perkara, Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna membantu kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kantor Hukum SUWARI, S.H., M.Sos., dan Rekan selaku penerima kuasa keluarga korban turut memberikan perhatian serius terhadap proses hukum perkara tersebut. Kuasa Hukum Suwari, S.H., M.Sos., saat dikonfirmasi mediabarometer.net melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan sejumlah informasi yang diperolehnya terkait perkembangan penanganan perkara.
Menurut Suwari, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik kepadanya, pihak yang telah diamankan diduga mengakui perbuatannya. Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, dugaan pembunuhan tersebut telah dipersiapkan beberapa hari sebelumnya, termasuk terkait senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan terhadap kondisi jenazah korban, ditemukan sejumlah luka yang dinilai cukup berat. Ia menyebut terdapat luka pada bagian leher serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Namun, mengenai detail luka dan penyebab kematian, kepastian medis tetap menjadi kewenangan dokter forensik berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum/otopsi.

“Penyidik sudah menjelaskan keterangan awal yang saya minta bahwa pihak tersangka mengakui perbuatannya dan pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya, termasuk senjata tajamnya,” ujar Suwari.

Suwari menegaskan, pihak keluarga korban berharap proses hukum dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam penyidikan sebelum menentukan penerapan pasal serta ancaman pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Keluarga korban, lanjutnya, masih berada dalam suasana duka mendalam atas meninggalnya MF. Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. mediabarometer.net terus memantau perkembangan perkara tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menempatkan keterangan dari pihak kepolisian, hasil pemeriksaan medis, alat bukti, dan proses peradilan sebagai dasar utama dalam menentukan fakta hukum perkara.

( Cak Mus )

TO BE CONTINUED ( 2 )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *