TANGERANG SELATAN, mediabarometer.net – 15 Oktober 2026 Praktek pembiaran terhadap bangunan komersial yang diduga tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng tata kelola perizinan di Kota Tangerang Selatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Banten mengungkap adanya temuan pembangunan proyek komersial ilegal di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, yang disinyalir melibatkan oknum aparat pelindung.
Berdasarkan investigasi mendalam tim LSM TRINUSA di lokasi (RT 01/RW 07), proyek permanen berdinding seng tersebut berdiri tanpa mencantumkan papan PBG maupun transparansi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kondisi ini disinyalir sebagai upaya sengaja menyembunyikan aktivitas pembangunan dari pengawasan publik dan otoritas resmi.
Tim Investigasi DPD LSM TRINUSA Provinsi Banten menegaskan bahwa aktivitas tersebut secara eksplisit melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dugaan Skema “Satu Pintu” dan Beking Oknum
Kecurigaan publik kian menguat seiring dikantonginya bukti percakapan pesan singkat (chat) WhatsApp dari pemilik bangunan. Dalam pesan tersebut, pemilik mengklaim telah mengamankan keberlangsungan proyek melalui koordinasi informal dengan oknum penegak perda setempat.
”Kita sudah konsul sama Pol PP Tangsel ada Pak Ade dan juga 1 pintu ke Bang Edo,” tulis pemilik bangunan dalam kutipan pesan tersebut.
Istilah “satu pintu” ini memperkuat dugaan adanya praktik transaksional dan fasilitas khusus demi meloloskan bangunan tanpa izin resmi dari tindakan penyegelan.
Menganggapi temuan tersebut, Tim Investigasi DPD LSM TRINUSA Banten menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya penegakan hukum di Tangerang Selatan:
”Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif perizinan, melainkan sudah mengarah pada dugaan komersialisasi hukum dan pembiaran terstruktur. Jika pembangunan tanpa PBG cukup diselesaikan melalui jalur informal oknum, maka fungsi DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan Satpol PP menjadi sia-sia,” tegasnya.
”Berapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel yang menguap akibat kebocoran perizinan seperti ini? Kami menantang Kepala Satpol PP Tangsel untuk bertindak transparan, memeriksa oknum bernama Pak Ade dan Bang Edo, serta menjamin seragam korps tidak dijadikan tameng pelindung bangunan ilegal.”
Empat Tuntutan Sikap LSM TRINUSA DPD Banten
Atas temuan investigasi tersebut, LSM TRINUSA DPD Provinsi Banten secara resmi melayangkan empat tuntutan tegas:
1. Keterbukaan Informasi Perizinan : Mendesak Kepala DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Selatan untuk memublikasikan status PBG lokasi terkait secara terbuka kepada publik.
2. Penyegelan Proyek : Mendesak Kasatpol PP Tangsel segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) serta penghentian total (penyegelan) operasional bangunan sesuai regulasi Perda yang berlaku.
3. Pemeriksaan Internal & Sanksi : Mendesak Kasatpol PP dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan memanggil serta memeriksa oknum yang disebut dalam bukti percakapan. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan harus dicopot dan diproses hukum.
4. Ultimatum 3×24 Jam : Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan konkret, LSM TRINUSA akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Tangsel, Satpol PP Tangsel, dan Kantor Kecamatan Pondok Aren, serta membawa bukti ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan.
LSM TRINUSA menegaskan seluruh alat bukti berupa dokumentasi foto, video, titik koordinat geografis, hingga rekam jejak percakapan digital telah diamankan sebagai berkas pelaporan resmi.
( Tim/Red )








Komentar