SIDOARJO, mediabarometer.net — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam, dadu dan permainan tjap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut warga berlangsung secara terbuka tersebut bahkan dikabarkan telah dilaporkan kepada Propam Mabes Polri untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan dugaan belum optimalnya penindakan terhadap arena perjudian tersebut. Salah seorang warga berinisial R menyebut laporan mengenai aktivitas perjudian sebelumnya telah disampaikan kepada jajaran Polsek Candi, namun menurut keterangannya, aktivitas tersebut masih diduga berlangsung. “Kita sudah laporan ke Polsek Candi, tetapi seakan dibiarkan,” ujar R.
R juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh dan akses kepada sejumlah oknum aparat. Dalam keterangannya, ia menyebut nama yang dikenal dengan panggilan “Abah Mempreng” serta Marta Siagian. Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolsek Candi AKP Inda Purwati, S.Tr.K., S.I.K. terkait dugaan belum maksimalnya penanganan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Tuduhan adanya praktik “beking” atau perlindungan terhadap arena judi merupakan dugaan serius yang perlu diuji melalui pemeriksaan internal, bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten sampai tingkat kewilayahan. Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas perjudian yang berlangsung terbuka, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga berinisial HR mengatakan aktivitas yang diduga sebagai perjudian aduan ayam tersebut disebut tidak hanya diikuti masyarakat sekitar. Menurut keterangannya, terdapat pula orang dari luar wilayah yang datang ke lokasi. Kondisi tersebut dinilai warga perlu mendapat perhatian serius karena perjudian dengan taruhan besar berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi maupun sosial di tengah masyarakat.
Dari sisi hukum, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 426 ayat (1), mengatur mengenai perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Namun, penerapan pasal terhadap suatu aktivitas tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat berharap Propam Mabes Polri maupun jajaran pengawas internal Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila laporan benar telah diterima. Konfirmasi dari Kapolsek Candi, Kapolresta Sidoarjo, dan pihak Propam juga diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas perjudian di Desa Klurak.
mediabarometer.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi berdasarkan keterangan warga dan narasumber yang diperoleh, sehingga dugaan tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau keterlibatan aparat sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Tim/Red )
#Propam Mabes Polri #Propam Polda Jatim # Propam Polres Sidoarjo # Polres Sidoarjo # Berita terkini









Komentar