PINRANG, mediabarometer.net — Dua pekan berlalu sejak Koalisi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pinrang turun ke jalan menyuarakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, hingga kini, massa menilai belum ada langkah penegakan hukum yang benar-benar menyentuh jaringan utama di balik persoalan tersebut.
Koalisi itu terdiri atas Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP), Ikatan Pelajar Mahasiswa Letta (IPMAL), Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi Kabupaten Pinrang (PERPADI), serta unsur mahasiswa, pemuda, petani, nelayan, sopir truk, dan pengemudi angkutan barang.
Jenderal Lapangan Aksi, Zainal, mengatakan masyarakat tidak lagi membutuhkan pengawasan yang sekadar terlihat ramai di sekitar Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Menurut mantan Ketua KNPI Pinrang periode 2022–2025 itu, aparat seharusnya mulai bergerak menelusuri lokasi penimbunan, jalur pengangkutan, pemilik modal, penerima BBM, hingga pihak-pihak yang diduga melindungi praktik tersebut.
“Sudah dua pekan kami menyuarakan persoalan ini, tetapi masyarakat belum melihat penindakan yang nyata. Hentikan drama pengawasan yang hanya ramai di sekitar SPBU, sementara jaringan utamanya tidak tersentuh,” kata Zainal.
Ia mempertanyakan alasan aparat masih berkutat pada pengawasan di SPBU apabila informasi mengenai pelangsir dan lokasi penimbunan telah diketahui. Fungsi intelijen kepolisian di setiap wilayah, kata dia, semestinya dapat digunakan untuk memetakan pelaku, tempat penyimpanan, kendaraan pengangkut, serta aliran distribusi BBM bersubsidi.
“Kalau lokasi dan orang-orangnya sudah diketahui, datangi tempatnya, amankan barang bukti, periksa pihak yang terlibat, lalu proses sesuai hukum. Jangan hanya ramai di SPBU sementara dugaan penimbunan berlangsung di tempat lain,” ujarnya.
Antrean Masih Mengular
Hingga berita ini diterbitkan, antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM bersubsidi masih mengular di hampir setiap SPBU di Kabupaten Pinrang. Di sejumlah tempat, kendaraan harus berbaris panjang untuk menunggu giliran mengisi bahan bakar.
Antrean itu memperlihatkan bahwa persoalan distribusi belum sepenuhnya terurai. Di tengah keluhan petani, nelayan, sopir, dan masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi, dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan justru belum menunjukkan tanda-tanda berhasil dituntaskan.
Pemandangan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah pasokan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, atau justru bocor di sepanjang jalur distribusinya.
“Sulit diterima akal ketika petani, nelayan, sopir, dan masyarakat kecil harus mengantre berjam-jam, sementara pelangsir serta kendaraan pengangkut yang dicurigai membawa BBM dalam jumlah besar diduga masih dapat beroperasi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu,” kata Zainal.
Telusuri Tangki Industri
Koalisi juga meminta aparat menyelidiki armada tangki berlabel industri yang diduga mengangkut BBM bersubsidi hasil pembelian dari jaringan pelangsir atau tempat penimbunan di Kabupaten Pinrang.
Zainal mengatakan penyelidikan tidak cukup dilakukan dengan melihat tulisan atau label pada badan kendaraan. Aparat perlu memeriksa dokumen pengangkutan, sumber pembelian, jenis dan volume BBM, kepemilikan kendaraan, tujuan pengiriman, serta pihak yang memberikan perintah pengangkutan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap rantai distribusi penting untuk memastikan apakah BBM yang dibawa benar-benar berasal dari jalur industri yang sah atau justru merupakan BBM bersubsidi yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU untuk diperdagangkan kembali.
“Jangan berhenti pada kendaraan atau sopirnya. Telusuri siapa pemilik modalnya, dari mana BBM itu diperoleh, ke mana dibawa, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.
Periksa Dugaan Oknum Pembeking
Selain menelusuri jalur distribusi, koalisi mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum aparat maupun pejabat instansi terkait yang diduga memberikan perlindungan, membocorkan informasi, atau membiarkan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi beroperasi.
Zainal menegaskan, tudingan mengenai adanya pembeking harus diuji melalui penyelidikan yang objektif dan transparan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, oknum yang terlibat harus diproses secara etik dan pidana tanpa memandang jabatan maupun institusinya.
“Kalau memang ada oknum yang terlibat, institusinya harus berani membersihkan diri. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui konferensi pers atau janji, melainkan dengan keberanian membuka jaringan dan memproses siapa pun yang terbukti terlibat,” katanya.
Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak hanya menyasar pelangsir kecil di lapangan. Penyidik, menurut dia, harus menelusuri aktor utama, pemilik modal, pengendali jaringan, pemilik tempat penimbunan, penerima BBM, serta pihak yang memperoleh keuntungan paling besar.
Koalisi juga meminta agar perkara tidak berhenti pada imbauan atau teguran administratif. Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup, aparat diminta meningkatkan status perkara, menetapkan tersangka, dan membawanya ke proses peradilan.
SPBU Terbukti Terlibat Harus Ditindak
Koalisi meminta pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi berwenang menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi.
Sanksi tersebut, kata Zainal, dapat berupa penghentian sementara penyaluran, pencabutan izin, penutupan, maupun proses pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam tindak pidana harus ditutup. Namun, penindakannya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tantang APH Buka Data Penindakan
Zainal turut mendesak Polres Pinrang dan instansi terkait membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sepanjang tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan.
Koalisi meminta penjelasan mengenai jumlah laporan atau pengaduan yang telah diterima, lokasi yang sudah diperiksa, kendaraan dan BBM yang diamankan, status barang bukti, jumlah pihak yang dimintai keterangan, serta tahapan proses hukumnya.
Keterbukaan itu, menurut Zainal, dibutuhkan untuk menjawab kecurigaan masyarakat bahwa sejumlah perkara hanya berakhir dengan teguran, dihentikan secara diam-diam, atau dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Masyarakat tidak membutuhkan janji manis atau panggung seremonial. Kalau barang bukti sudah ada dan bukti permulaan telah ditemukan, tingkatkan proses hukumnya. Tangkap dan proses pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Siapkan Aksi Lebih Besar
Jika tuntutan tersebut terus diabaikan, koalisi akan kembali melakukan konsolidasi dan menyiapkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Zainal memastikan aksi itu akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan konstitusional.
“Kami akan kembali turun dengan kekuatan massa yang lebih besar apabila tidak ada langkah nyata. Gerakan ini bukan untuk menciptakan kekacauan. Kami hanya ingin memastikan BBM bersubsidi tidak dirampas dari mereka yang berhak,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, pernyataan Zainal mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penggunaan armada tangki industri, dan keterlibatan oknum pembeking masih berupa tudingan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Pertamina, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkaitan dengan tudingan tersebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.”
( La Tenri Guga’ )








Komentar