oleh

Disebut Inisiator Psikotes, Ketua Komite SMPN 17 Gresik Minta Media Luruskan Pemberitaan

banner 468x60

 

Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.: Psikotes Bukan Inisiatif Komite, Dukungan terhadap Program Sekolah Tidak Sama dengan Menetapkan Kebijakan atau Pembiayaan

Gresik | mediabarometer.net – Ketua Komite UPT SMPN 17 Gresik, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., meminta adanya pelurusan terhadap pemberitaan yang menyebut Komite Sekolah sebagai pihak yang menginisiasi program psikotes bagi peserta didik baru.

banner 336x280

Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat klarifikasi kepada redaksi media yang sebelumnya memuat pemberitaan dimaksud, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan Kepala UPT SMPN 17 Gresik.

Nurul Ali menegaskan, penyebutan Komite sebagai pihak yang menginisiasi program psikotes tidak sesuai dengan posisi dan kewenangan Komite sebagaimana yang diketahuinya dalam proses pelaksanaan program tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa program psikotes bukan merupakan inisiatif Komite Sekolah. Program tersebut merupakan program sekolah yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Sementara Komite memberikan dukungan terhadap kegiatan yang dinilai positif bagi peserta didik,” tegasnya.

Menurutnya, dukungan Komite terhadap suatu kegiatan sekolah tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan Komite untuk menyusun, menetapkan, ataupun menentukan kebijakan akademik maupun mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut.

“Dukungan terhadap substansi program tidak sama dengan menetapkan program. Demikian pula dukungan terhadap kegiatan yang positif tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap mekanisme pembiayaannya. Aspek pembiayaan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Nurul Ali menjelaskan, Komite Sekolah pada prinsipnya menjalankan fungsi pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjembatani komunikasi antara sekolah dan orang tua peserta didik.

Karena itu, menurutnya, penting bagi publik memperoleh informasi secara proporsional mengenai siapa yang menggagas program, siapa yang melaksanakan, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan dan pembiayaannya.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta agar setiap pihak disebut sesuai fakta dan kewenangannya. Jangan sampai dukungan Komite terhadap kegiatan positif justru dipersepsikan sebagai pihak yang menginisiasi maupun bertanggung jawab atas kebijakan pembiayaannya,” ujarnya.

Meminta Ruang Klarifikasi

Nurul Ali juga menyayangkan pemberitaan yang menyebut Komite Sekolah tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pihak Komite.

Menurutnya, ketika suatu pemberitaan menyangkut nama dan kelembagaan tertentu, klarifikasi dari pihak yang disebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh dan berimbang.

“Kami menghormati kebebasan Pers dan tidak bermaksud mengintervensi media. Namun, ketika nama Komite disebut dalam sebuah pemberitaan, kami berharap diberikan ruang untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan bentuk tekanan kepada media, melainkan bagian dari upaya menjaga akurasi informasi sekaligus melindungi nama baik kelembagaan Komite Sekolah.

Komite Tidak Menolak Substansi Psikotes

Nurul Ali kembali menegaskan bahwa Komite sejak awal tidak mempersoalkan substansi psikotes sebagai kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi peserta didik.

Psikotes dinilai dapat membantu memberikan gambaran mengenai karakter, minat, bakat, maupun potensi peserta didik, sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Dalam sosialisasi yang melibatkan pihak sekolah, Komite, dan wali murid, program tersebut juga disampaikan bukan sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru dan melibatkan lembaga psikologi profesional sebagai pihak ketiga.

“Jadi persoalannya bukan Komite mendukung atau menolak psikotes. Komite mendukung kegiatan positif. Yang perlu diluruskan adalah posisi Komite sebagai pihak yang disebut menginisiasi program tersebut,” tegasnya.

Hormati Evaluasi Dinas Pendidikan

Terkait keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengenai pembiayaan psikotes melalui Dana BOS serta pengembalian biaya yang sebelumnya telah dibayarkan wali murid, Nurul Ali menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan.

Namun, ia berharap proses evaluasi tersebut tidak kemudian menimbulkan atribusi yang keliru terhadap Komite Sekolah.

“Kami menghormati kebijakan dan evaluasi Dinas Pendidikan. Pada saat yang sama, kami berharap posisi Komite juga ditempatkan secara proporsional. Jangan mencampuradukkan antara dukungan terhadap program dengan kewenangan menetapkan program maupun pembiayaannya,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Ketua Komite SMPN 17 Gresik berharap seluruh pihak, termasuk media massa, tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan.

“Pada akhirnya, yang kami kehendaki sederhana: masyarakat mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan berimbang. Kami tidak ingin ada pihak yang dikorbankan oleh pemberitaan yang tidak utuh,” pungkasnya.

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *