oleh

Diduga Pelaku TPKS Mahasiswi UM Dilepas, Penanganan Unit PPA Dipertanyakan

banner 468x60

MALANG, mediabarometer.net — Penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM), A R, kini menjadi sorotan. Terduga pelaku disebut sempat diamankan warga setelah diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi baru berusia 18 tahun, namun kemudian dugaan dilepas oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dengan alasan masih membutuhkan bukti.

Peristiwa tersebut disebut terjadi Selasa (25/8/2026) di sebuah kamar indekos atau penginapan harian kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban yang disebut baru sekitar tiga hari berada di Malang untuk menempuh pendidikan di UM, sebelumnya mengenal terduga pelaku sekitar satu minggu melalui percakapan TikTok. Korban mengaku merasa sungkan dan takut karena terduga pelaku disebut aktif dalam organisasi BEM UM.

banner 336x280

Menurut keterangan rekan korban, Mat (nama samaran), korban awalnya dijemput menggunakan mobil bersama terduga pelaku dan dua orang lainnya untuk pergi ke kedai kopi. Sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban meminta diantar pulang ke tempat kos, kendaraan justru disebut diarahkan ke sebuah tempat kos harian. Korban kemudian diduga dipaksa masuk ke kamar lantai dua. Dalam kondisi tertekan, korban disebut sempat mendapatkan telepon selulernya dan mengirim rekaman suara sambil menangis melalui grup WhatsApp untuk meminta pertolongan.

Rekan-rekan korban kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan penjaga penginapan. Setelah pintu kamar dibuka, korban ditemukan dalam kondisi yang menurut keterangan saksi sangat memprihatinkan, sedangkan terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri. Warga dan rekan korban kemudian berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada kepolisian. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang, yang disebut menimbulkan biaya sekitar Rp700 ribuan.

Pengamat Kepolisian sekaligus ahli pidana, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai perkara tersebut harus ditangani secara profesional, objektif dan transparan. Ia mengingatkan bahwa dugaan kekerasan seksual harus diuji berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil visum serta alat bukti lainnya. Menurutnya, konstruksi pasal harus ditentukan penyidik berdasarkan fakta hukum, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Didi juga mempertanyakan apabila perkara tersebut masih ditempatkan sebatas laporan pengaduan masyarakat dan terduga pelaku berstatus dalam proses penyelidikan. Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar pelepasan terduga pelaku serta perkembangan penanganan perkara. “Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta dan prosedur. Korban berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak korban mempertanyakan alasan terduga pelaku dilepas dan berharap perkara tersebut tidak berhenti tanpa kepastian hukum. Sorotan juga diarahkan kepada Universitas Negeri Malang karena terduga pelaku disebut merupakan mahasiswa dan aktif di BEM, sementara korban juga disebut mahasiswi UM.

Pihak kepolisian dan kampus diharapkan memberikan klarifikasi resmi serta memastikan proses hukum maupun pemeriksaan internal berjalan objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban.

(Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed