Bawean- Gresik, mediabarometer.net – Dugaan penjualan arsip negara secara kiloan oleh Kantor UPT BPPKAD Bawean semakin menuai kontroversi. Kepala UPT BPPKAD Bawean, Ahmad Taufik, terus mengelak dan menepis berbagai pertanyaan awak media terkait temuan dokumen yang dijual kepada pembeli barang bekas.
Awalnya, Ahmad Taufik berdalih bahwa dokumen tersebut bukan arsip penting negara, melainkan hanya data internal kantor yang sudah tidak terpakai. “Itu bukan dokumen penting negara, Cak, cuma data-data yang kami buat sendiri dan sudah tidak dipakai,” ujarnya kepada awak media.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dokumen yang ditemukan mencakup berkas setoran pajak dari desa dan pajak makan-minum (MAMIN), yang seharusnya tetap menjadi bagian dari arsip negara. Bahkan, setelah temuan ini ramai diperbincangkan, arsip yang sempat dibeli oleh pengepul barang bekas diminta kembali dengan mengganti ongkos sebesar Rp50.000.
Ketika ditegaskan bahwa dokumen kantor merupakan bagian dari arsip resmi, Ahmad Taufik kembali menyangkal. “Yang dijual hanya sisa kertas dan kardus, bukan data penting. Saat itu kantor sedang renovasi, jadi semua benda dikeluarkan dan ditumpuk jadi satu,” dalihnya.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Gresik, Abdul Malik, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini. “Kami akan melaporkan kejadian ini ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Kami menduga ada upaya penyimpangan atau pengkaburan arsip negara, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ungkapnya.
Dalam Pasal 51 ayat (2) UU Kearsipan, disebutkan bahwa pemusnahan arsip harus melalui prosedur resmi dengan berita acara. Sementara itu, Pasal 87 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan atau menghilangkan arsip tanpa prosedur yang benar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, agar segera ada tindakan resmi dari Dinas terkait terhadap dugaan pelanggaran ini, sementara Ahmad Taufik terus menyangkal dan menepis temuan awak media.
( Red )








Komentar