oleh

Diduga Hina Wartawan dengan Ujaran “Kau Manusia atau Bukan”, Oknum Babinsa Kodim 1420/Sidrap Disorot

banner 468x60

SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net — Dugaan penghinaan terhadap insan pers oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 1420/Sidrap menjadi sorotan publik.

Oknum tersebut diduga adalah Serma Km. Ia diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan, “KAU MANUSIA ATAU BUKAN” kepada seorang wartawan mediabarometer.net ,saat menjalankan tugas jurnalistik.

banner 336x280

Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai mencederai kemitraan antara aparat TNI dan insan pers serta bertentangan dengan semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Pers Bukan Musuh, Melainkan Mitra Strategis

Perlu ditegaskan, pers bukanlah musuh aparat. Jurnalis adalah salah satu pilar demokrasi yang dilindungi Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fungsinya adalah menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan menjadi penyeimbang kepentingan publik.

Setiap dugaan bentuk penghinaan, intimidasi, maupun upaya merendahkan martabat profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.

Seragam dan jabatan tidak boleh dijadikan alat untuk bersikap arogan, apalagi sampai menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Kodim 1420/Sidrap Diminta Transparan

Menyikapi dugaan tersebut, Pimpinan Kodim 1420/Sidrap diminta untuk tidak tinggal diam. Publik menanti langkah konkret berupa :
1. Klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.

2. Pemeriksaan internal yang objektif dan transparan.

3. Tindakan pembinaan atau penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik prajurit.

Hal tersebut penting untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI AD di mata masyarakat.

Insan pers memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya secara profesional, sebagaimana dijamin dalam UU Pers. Kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ujaran yang merendahkan personal.

Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

Redaksi mediabarometer.net tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan harus diuji berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan dari para pihak, agar tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perasaan satu wartawan atau satu perusahaan media, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan prinsip demokrasi itu sendiri.

Pertanyaan publik kini sederhana : Akankah Kodim 1420/Sidrap memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan dugaan penghinaan ini diperiksa secara objektif ?

Publik dan insan pers menunggu jawaban, bukan pembiaran.

( Bangdanu )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *