SURABAYA, mediabarometer.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat bruto sekitar 5,650 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S., 36 tahun, yang berdomisili di wilayah Jatisrono Timur, Surabaya.
Berdasarkan press release Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, E.S. diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial MDR melalui sistem transaksi ranjau. Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.
Dalam keterangannya sebagaimana tercantum dalam press release, E.S. diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bentuk paket, di antaranya paket dengan berat 1 gram dan 1,5 gram serta paket hemat. Polisi juga menyebut keuntungan yang diperoleh tersangka apabila berhasil mengedarkan sabu mencapai sekitar Rp 1 juta, selain dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 5,650 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran, antara lain klip plastik kosong, serok sabu, timbangan elektrik, serta alat press.
Atas perkara tersebut, E.S. diduga dijerat ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Tim/Red )








Komentar