SURABAYA, mediabarometer.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.T.F (23), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 24 klip plastik dengan berat bruto total sekitar 42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, lakban, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.T.F diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang dengan panggilan Kebo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi diduga dilakukan pada hari yang sama di wilayah Wiyung.
Modus yang digunakan tersangka diduga dengan menawarkan kepada kenalan dan menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, tersangka diduga bisa menjual 1 hingga 10 kali dengan harga per paket Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Kepada petugas, A.T.F mengaku telah menjalankan aktivitas dugaan peredaran tersebut selama 3 tahun dengan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp1 juta per hari, serta diduga turut mengonsumsi barang tersebut.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Semampir. Petugas mengamankan pria berinisial D (51), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Surabaya.
Dari tangan D, petugas menyita barang bukti diduga sabu seberat 8,483 gram, timbangan elektrik, serok sabu, wadah kaca mata warna hijau, klip plastik kosong, dan ponsel.
D diduga mendapatkan pasokan dari seorang berinisial F (DPO) pada Sabtu, 12 September 2026 di wilayah Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. D diduga membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga total Rp5,5 juta atau Rp550 ribu per gram.
Sabu tersebut kemudian diduga dibagi menjadi beberapa paket untuk dijual kembali kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas itu diduga telah berlangsung selama 3 bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp2 juta.
Atas kedua perkara tersebut, kedua tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait dugaan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Saat ini penyidikan masih terus diperdalam oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk upaya memburu pemasok yang diduga masih buron dan berstatus DPO.
( Tim / Limb86 )









Komentar