oleh

DIDUGA BUSUK! IPAL SPPG MOJONG GANGGU WARGA, TRINUSA DESAK PEMERIKSAAN

banner 468x60

SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net — Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali menjadi sorotan. Dugaan munculnya bau tidak sedap yang diduga berkaitan dengan pengelolaan air limbah di sekitar SPPG menimbulkan keresahan dan mempertanyakan efektivitas sistem pengolahan limbah yang diterapkan.

Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pengelolaan limbah SPPG bukan sekadar persoalan teknis internal, melainkan berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Terlebih, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis, yang ditetapkan 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 17 Maret 2026.

banner 336x280

Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG memiliki tanggung jawab melakukan pengelolaan air limbah domestik yang berasal dari aktivitas operasional. BGN juga mengatur bahwa pengelolaan air limbah mencakup limbah nonkakus maupun kakus serta mewajibkan tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan limbah. Aturan tersebut diterbitkan antara lain untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan.

Bahkan, ketentuan BGN mengatur bahwa apabila air limbah hasil pengolahan dibuang, unit pengolah beserta fasilitas pendukungnya harus dioperasikan dan dirawat, ditentukan titik penaatan, serta dilakukan pemantauan air limbah pada titik penaatan secara berkala. BGN menjelaskan bahwa pemantauan tersebut dilakukan setiap tiga bulan.

TRINUSA : JANGAN SEKADAR ADA IPAL, TAPI HARUS BERFUNGSI

Menanggapi keluhan tersebut, LSM TRINUSA meminta instansi berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan keberadaan fisik IPAL. Yang jauh lebih penting, menurut TRINUSA, adalah memastikan apakah sistem tersebut benar-benar berfungsi, dirawat, dipantau, serta menghasilkan air limbah olahan yang memenuhi ketentuan.

“Kalau memang ada keluhan bau dari masyarakat, jangan hanya melihat apakah bangunan IPAL itu ada atau tidak. Harus diperiksa apakah IPAL berfungsi sebagaimana mestinya, bagaimana proses pengolahannya, ke mana saluran pembuangannya, dan apakah hasil olahannya memenuhi ketentuan,” demikian sikap TRINUSA.

TRINUSA mendorong pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi dan kapasitas IPAL, saluran masuk dan saluran keluar, kemungkinan kebocoran atau rembesan, titik pembuangan, kondisi lingkungan sekitar, serta dokumen operasional dan pemantauan pengelolaan air limbah. Apabila diperlukan, pemeriksaan juga harus dilengkapi pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, sehingga dugaan gangguan lingkungan dapat dinilai berdasarkan data, bukan sekadar asumsi.

BGN DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN

TRINUSA menilai keluhan warga patut diverifikasi secara resmi dan transparan. Apalagi Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik pada SPPG. BGN sendiri menegaskan bahwa pengawasan diperlukan agar SPPG tidak hanya fokus pada penyediaan makanan, tetapi juga memastikan limbah dikelola dengan baik.

Karena itu, TRINUSA meminta BGN bersama pemerintah daerah dan instansi teknis yang berwenang di bidang kesehatan serta lingkungan hidup melakukan verifikasi terhadap SPPG Mojong apabila keluhan masyarakat mengenai bau dan dugaan gangguan lingkungan tersebut terus berlangsung.

JANGAN SAMPAI MBG BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN

TRINUSA menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan fasilitas dan dukungan negara tersebut berjalan sesuai standar, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat di sekitar SPPG.

“Program MBG harus memberikan manfaat. Jangan sampai makanan bergizi untuk masyarakat justru diikuti dugaan persoalan limbah yang mengganggu warga sekitar. Kalau ada keluhan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan pengujian yang objektif,” tegas TRINUSA.

Dengan demikian, dugaan gangguan akibat pengelolaan IPAL SPPG Mojong perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diverifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai pencemaran. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, pengelola perlu melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh parameter dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Jangan sampai program gizi berjalan, tetapi persoalan limbah justru menjadi beban lingkungan dan keresahan bagi warga.

(Ashadi)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *