oleh

DEBU PEKAT DAN POTENSI LONGSOR DI GUNUNG PALETEANG, LSM TRINUSA DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN !

banner 468x60

PINRANG SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net — Aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Paleteang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan DPC LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang. Persoalan debu pekat yang dikeluhkan, potensi kerusakan lingkungan, serta kondisi kemiringan lereng tambang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi teknis terkait.

Pada 17 Oktober 2026, LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang mendorong agar aktivitas pertambangan tersebut ditinjau secara menyeluruh, khususnya menyangkut legalitas perizinan, tata cara pengambilan material, pengendalian debu, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

banner 336x280

Tim Investigasi LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang, Ir. Baharuddin, melakukan penelusuran atas rekomendasi Ketua LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang, Andi Arsad, dan Ketua Korwil Ajatappareng LSM TRINUSA, M. Rusli, S.H.

Dari hasil penelusuran tersebut, pihak LSM menilai perlu adanya evaluasi terhadap perizinan dan pelaksanaan operasional tambang untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Soroti Debu Pekat dan Risiko Kerusakan Lingkungan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah debu yang timbul dari kegiatan pengambilan material, bongkar muat, dan pengangkutan hasil tambang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan menurunkan kualitas udara apabila tidak dikendalikan secara memadai.

Selain persoalan debu, tim investigasi juga menyoroti teknik pengambilan material pada lereng gunung. Menurut LSM TRINUSA, kondisi lereng dan metode penambangan perlu diperiksa oleh tenaga teknis yang berwenang guna mengidentifikasi kemungkinan terjadinya erosi, retakan tanah, maupun longsor.

Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan persoalan sosial. Karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

LSM TRINUSA Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata

Divisi Humas dan Media DPC LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang, Muh. Firman, turut menyoroti perlunya perhatian nyata dari pemerintah terhadap dampak aktivitas tambang di Gunung Paleteang.

Ia meminta instansi terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi, terutama saat aktivitas pengangkutan dan bongkar muat berlangsung.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting untuk mengetahui kondisi debu yang ditimbulkan, efektivitas langkah pengendalian pencemaran udara, serta dampak kegiatan tambang terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Pemerintah dan instansi terkait perlu turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, pengendalian debu, dan keselamatan lereng harus diperiksa secara menyeluruh,” demikian penekanan sikap yang disampaikan dalam sorotan DPC LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang.

Minta Evaluasi Perizinan dan Pengawasan Berkala

DPC LSM TRINUSA Kabupaten Pinrang mendorong pemerintah daerah bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, LSM TRINUSA meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Pengawasan juga perlu mencakup langkah pengendalian debu, penanganan material yang tercecer, kondisi jalan pengangkutan, serta evaluasi kestabilan lereng. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tidak mengabaikan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

( Bangdanu )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *