oleh

DAKEL Kebraon 2026 Dipersoalkan Warga, Inspektorat Diminta Turun Periksa

banner 468x60

SURABAYA, mediabarometer.net — Pengelolaan Dana Kelurahan (DAKEL) Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan warga. Sejumlah kegiatan yang disebut tercantum dalam data E-Budgeting 2026 dipertanyakan, khususnya menyangkut transparansi pelaksanaan dan penggunaan anggaran.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Kota Surabaya pada Kamis (24/9/2026). Pengaduan disampaikan tokoh masyarakat Kebraon, Gatot Setyabudi, S.H., bersama sejumlah unsur Ketua RW dan Ketua RT setempat.

banner 336x280

Dalam pengaduannya, warga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana DAKEL 2026. Mereka meminta agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan dapat dibandingkan dengan perencanaan, anggaran, serta ketentuan dan SOP yang berlaku.

“Yang kami persoalkan adalah keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan Dana DAKEL. Ada beberapa titik pekerjaan yang tercatat dalam E-Budgeting 2026, namun masyarakat mempertanyakan bagaimana pelaksanaannya serta keterbukaan informasinya,” ujar Gatot kepada awak media

Perhatian warga juga diarahkan terhadap kegiatan yang dilaksanakan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Menurut Gatot, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), bentuk pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, lokasi kegiatan, hingga realisasi pekerjaan pada masing-masing titik.

“RAB di setiap lokasi pekerjaan yang menggunakan Dana DAKEL seharusnya dapat diketahui masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru tidak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” tegasnya.

Gatot menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran pemerintah. Pihaknya berharap Inspektorat Kota Surabaya segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan secara objektif dan memberikan kejelasan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, materi yang disampaikan warga masih berupa pengaduan dan permintaan pemeriksaan. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan terjadinya pelanggaran. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kelurahan Kebraon, Pokmas pelaksana maupun pihak terkait lainnya.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *