oleh

BESOK FINAL PUTUSAN SENGKETA LELANG RUMAH DI SIDRAP! FAIZAL DESAK KEPASTIAN HUKUM, KEWENANGAN BRI DAN PROSEDUR LELANG JADI SOROTAN

banner 468x60

SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net – Sengketa lelang rumah milik H. Faizal, pengusaha beras di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), memasuki babak penentuan. Pengadilan Negeri (PN) Sidrap dijadwalkan membacakan putusan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sdr pada 28 Oktober 2026.

Perkara ini bukan sekadar sengketa kredit antara nasabah dan perbankan. Sejumlah persoalan mendasar terkait kewenangan pengajuan lelang, dokumen administrasi, hingga dugaan ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan lelang kini menjadi bagian dari gugatan yang menunggu penilaian majelis hakim.

banner 336x280

H. Faizal secara terbuka menyatakan optimistis terhadap gugatannya. Ia menilai bukti surat, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah disampaikan dalam persidangan patut menjadi pertimbangan serius sebelum hakim menjatuhkan putusan.

KEWENANGAN PENGAJUAN LELANG DIPERTANYAKAN

Salah satu poin yang disoroti Faizal adalah dugaan ketidaksesuaian kewenangan antara pihak yang mengajukan permohonan lelang dan pihak yang tercatat sebagai penjual.

Menurut Faizal, dokumen yang dipersoalkan mencantumkan kepala cabang BRI sebagai pemohon, sementara karyawan bank tercatat bertindak sebagai penjual. Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah didukung kewenangan dan dokumen kuasa yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Faizal merujuk Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur pemberian kuasa tertulis oleh direksi kepada karyawan perseroan atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas nama perseroan.

Persoalan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen, melainkan apakah setiap pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan hukum yang diperlukan.

Namun, ada atau tidaknya pelanggaran serta dampaknya terhadap keabsahan lelang harus dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, dan keseluruhan fakta persidangan. Perbedaan jabatan atau peran saja tidak otomatis membuktikan lelang batal demi hukum.

PERBEDAAN TANGGAL LELANG JADI PERSOALAN SERIUS

Selain kewenangan, Faizal juga mempersoalkan perbedaan tanggal dalam dokumen terkait lelang rumahnya di Amparita.

Ia menyebut pengumuman lelang yang dimuat di harian Parepos mencantumkan tanggal 19 Juni 2025, sedangkan dokumen hasil pelaksanaan lelang dari KPKNL, menurut keterangannya, mencatat tanggal 18 Juni 2025.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Apakah terdapat kekeliruan pencatatan, perbedaan tahapan administrasi, atau ketidaksesuaian prosedur yang berdampak terhadap keabsahan lelang?

Jawabannya tidak boleh didasarkan pada dugaan semata. Dokumen pengumuman, risalah lelang, serta catatan resmi pelaksanaan lelang perlu dicocokkan untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.

Bagi Faizal, persoalan tersebut merupakan salah satu dasar yang harus dipertimbangkan dalam gugatan. Ia berharap majelis hakim menilai setiap bukti secara cermat, bukan mengabaikan persoalan administrasi yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

USAHA TERTEKAN, RUMAH JAMINAN AKHIRNYA DIGUGATKAN

Faizal mengungkapkan, persoalan bermula ketika usahanya mengalami penurunan omzet sekitar 70 persen pada masa pandemi Covid-19. Kondisi tersebut, menurut pengakuannya, membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran bunga kredit rekening koran di BRI.

Ia mengaku telah berupaya mencari jalan keluar, termasuk meminta kebijakan pembayaran sesuai kemampuan dan berusaha menebus rumah yang menjadi objek jaminan.

Namun, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian hingga rumahnya dilelang. Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata di PN Sidrap.

Dalam gugatannya, Faizal meminta agar proses lelang yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah atau cacat hukum, sekaligus meminta pembatalan lelang beserta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Seluruh permintaan tersebut merupakan dalil dan tuntutan penggugat yang masih harus diputus oleh pengadilan.

BRI DAN KPKNL: PROSEDUR HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Sengketa ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan lelang atas objek jaminan kredit harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen yang berlaku.

Pihak yang mengajukan gugatan berhak memperoleh pemeriksaan yang adil atas keberatannya. Di sisi lain, pihak perbankan dan penyelenggara lelang juga berhak menyampaikan jawaban serta mempertahankan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Karena itu, penilaian terhadap keabsahan lelang tidak seharusnya didasarkan pada asumsi, tekanan opini, ataupun klaim sepihak. Ukurannya adalah bukti, prosedur, kewenangan, dan hukum yang berlaku.

Jika keberatan penggugat terbukti memiliki dasar hukum, konsekuensinya harus dinilai sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila bukti dan argumentasi penggugat tidak cukup untuk mendukung tuntutannya, majelis hakim juga berwenang mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan.

PUTUSAN BESOK, UJIAN BAGI KEPASTIAN HUKUM

Agenda pembacaan putusan pada 28 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi H. Faizal dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai persoalan kewenangan pengajuan lelang, perbedaan tanggal dalam dokumen, serta bukti dan keterangan ahli yang diajukan selama persidangan.

Apakah gugatan Faizal akan dikabulkan, ditolak, atau diputus dengan pertimbangan lain? Jawabannya sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Yang harus menjadi perhatian utama ialah kepastian hukum: setiap proses lelang harus memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap keberatan harus diuji melalui mekanisme peradilan yang adil.

(Bangdanu)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *