oleh

Berita Sengketa Sewa Ruko: Ahli Waris Klaim Belum Dibayar 29 Tahun, lawyer Pihak Terkontrak menyatakan ruko sudah dibeli

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – 30 Oktober 2026 Sebuah sengketa properti komersial terungkap setelah salah satu ahli waris mengajukan pengaduan ke Metro Global News terkait dugaan tunggakan biaya sewa ruko yang berlangsung hampir tiga dekade. Sengketa ini memunculkan dua versi fakta yang berbeda, sekaligus menyisakan pertanyaan terkait transparansi dan hak klarifikasi informasi di tengah sengketa perdata.

Pasalnya, Bapak “A”, salah satu dari enam ahli waris pemilik ruko, menyampaikan pengaduan bahwa ruko yang terletak di kawasan strategis Surabaya tersebut telah dikontrak kepada Ibu “L” atau suami “E”(alm) selama 29 tahun, namun hingga saat ini belum ada pembayaran sewa yang diterima. Pengaduan ini disampaikan labgsung kepada awak media

banner 336x280

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ibu “L” melalui kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan yang berbeda. Pihak cliennya menyatakan bahwa ruko tersebut sebenarnya telah dibeli secara sah oleh ahli waris lainnya, bukan disewa. Oleh karena itu, mereka berpendapat tidak ada hubungan perjanjian sewa-menyewa antara Ibu ” L” dengan Bapak “A”, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran sewa.

Sebagai media berita yang menaungi prinsip keberimbangan dan kebenaran, Metro Global News berupaya memfasilitasi pertemuan atau sekadar menerima penjelasan lebih rinci dari kedua belah pihak guna menyajikan informasi yang utuh kepada pembaca. Namun, kuasa hukum Ibu “L” dikabarkan menolak untuk melakukan pertemuan atau memberikan penjelasan lebih lanjut, dengan alasan menjaga kerahasiaan kliennya. “Saya tidak akan memberikan informasi apapun karena sudah janji dengan clien saya….saya ini pengacara pak saya cari duit dari ini jadi saya ati ati terhadap pekerjaan saya” Ujar “N” Kuasa hukum ibu ‘L’

Di sisi lain, ketentuan hukum di Indonesia memberikan jaminan hak kepada pers untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Rahasia Profesi Bukan Penghalang Kebenaran. Perlu dipahami bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 19 mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kebenaran yang menjadi hak publik atau pihak yang dirugikan. Advokat tetap dapat memberikan penjelasan umum tanpa membocorkan dokumen rahasia klien, guna mencegah terdistorsinya fakta di mata masyarakat.

Perlu diketahui juga bahwa kerahasiaan profesi advokat bersifat relatif, bukan mutlak.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum mencapai titik temu. Metro Global News tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua pihak untuk menyampaikan versi fakta secara berimbang.

“Yang kami cari hanyalah satu hal: kejelasan fakta. Masyarakat berhak mengetahui kedua sisi cerita, dan kedua pihak berhak didengar. Penyelesaian yang transparan akan jauh lebih baik daripada saling berdiam diri di balik tembok kerahasiaan,” ujar perwakilan Metro Global News.

Kami berharap kedua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat penulisan. Metro Global News tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak yang terlibat. Tanggapan dapat dikirimkan melalui surat resmi atau email tertera di halaman kontak kami.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *