SURABAYA, mediabarometer.net — Polemik pemberitaan terkait penanganan perkara Lukman, pria asal Madura yang dikaitkan dengan kasus pil ekstasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali bergulir. Perkembangan terbaru tersebut dikonfirmasi mediabarometer.net kepada Pimpinan Redaksi BanaspatiWatch, setelah rangkaian pemberitaan media tersebut mendapat respons berupa bantahan melalui sejumlah media yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Mitra Kepolisian.
Rangkaian sorotan BanaspatiWatch bermula pada 22 September 2026 melalui berita berjudul “SKANDAL Rp 200 JUTA: Topeng Rehabilitasi buat Sang ‘Bandar Narkoba di Surabaya’”. Pada tanggal yang sama, BanaspatiWatch kembali menerbitkan laporan berjudul “BUNGKAM SERIBU BAHASA: Menilik Rekam Jejak Merah LRPPN-BI Surabaya di Tengah Badai Isu Transaksional Hukum”. Kedua pemberitaan tersebut menyoroti sejumlah dugaan dan pertanyaan publik mengenai proses rehabilitasi serta penanganan perkara yang dikaitkan dengan Lukman.
Sorotan kemudian berlanjut pada 28 September 2026 melalui berita berjudul “KIAN BENDERANG MAGIS Rp 200 JUTA DI POLRES KPPP TANJUNG PERAK: Saat Inex Menyusut Jadi 8, dan Air Mata perwira ‘AP’ Mengaburkan Hukum !”. Pemberitaan tersebut kembali mempertanyakan sejumlah informasi mengenai perkara, termasuk perbedaan keterangan terkait barang bukti dan proses penanganan hukum yang menjadi perhatian publik.
Perkembangan terbaru muncul pada 1 Oktober 2026, ketika BanaspatiWatch menerbitkan berita berjudul “ADA APA DIBALIK BANTAHAN POKJA?: Kasatnarkoba Tanjung Perak ‘KEBAKARAN JENGGOT’ Hingga Pilih Hak Jawab Dengan Cara Unik !”. Berita tersebut menyoroti munculnya bantahan dari pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara melalui sejumlah media Pokja Mitra Kepolisian.
Dalam konteks ini, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., semestinya memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada BanaspatiWatch sebagai media yang sejak awal menerbitkan rangkaian pemberitaan tersebut. Klarifikasi langsung akan jauh lebih konstruktif apabila disampaikan dengan data, dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan antarmedia di ruang publik.
Mediabarometer.net menilai, penggunaan media lain untuk menyampaikan bantahan memang merupakan bagian dari dinamika pemberitaan, namun secara jurnalistik akan lebih sehat apabila pihak yang merasa keberatan terlebih dahulu menggunakan mekanisme klarifikasi atau hak jawab kepada media yang menerbitkan berita. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi dari kedua belah pihak secara berimbang tanpa harus menafsirkan sendiri berbagai versi yang beredar di media sosial.
Terlebih, apabila bantahan disebarluaskan melalui media-media yang tergabung dalam Pokja, sementara media yang pertama kali mengangkat persoalan justru tidak memperoleh klarifikasi langsung, situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah terjadi benturan atau “perang media” di ruang publik. Kesan seperti itu tentu tidak menguntungkan siapa pun, terutama ketika perkara yang dibicarakan berkaitan dengan penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, AKP Adik Agus Putrawan maupun pihak terkait diharapkan tidak berhenti pada bantahan melalui pemberitaan pihak lain. Yang jauh lebih penting adalah membuka ruang komunikasi secara langsung dengan BanaspatiWatch, menjelaskan duduk perkara berdasarkan data dan dokumen yang dapat diuji, serta memberikan kesempatan kepada media tersebut untuk memuat klarifikasi secara proporsional.
Langkah tersebut sekaligus dapat menghindarkan polemik dari persepsi publik bahwa persoalan sedang diarahkan menjadi “perang narasi antarmedia” di media sosial. Persoalan pokoknya bukan media mana yang lebih kuat atau siapa yang paling keras menyampaikan bantahan, melainkan bagaimana fakta hukum mengenai perkara tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pimpinan Redaksi mediabarometer.net menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan pers. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Namun, apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, akan jauh lebih elegan dan konstruktif apabila klarifikasi tersebut disampaikan langsung kepada media yang menerbitkannya. Dengan begitu, tidak muncul kesan media berhadapan dengan media, sementara substansi persoalannya justru menjadi kabur,” demikian sikap redaksi mediabarometer.net setelah melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Redaksi BanaspatiWatch.
Rangkaian pemberitaan 22 September, 28 September hingga 1 Oktober 2026 tersebut pada akhirnya menjadi perhatian publik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan. Publik tentu lebih membutuhkan kepastian fakta, transparansi proses hukum dan klarifikasi yang dapat diverifikasi, bukan pertentangan antarmedia di ruang digital.
( Red )
TO BE CONTINUED










Komentar