SURABAYA, mediabarometer.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Nambangan, Kecamatan Kenjeran. Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta suasana kekeluargaan.

Sebelum pelaksanaan penertiban, berbagai tahapan sosialisasi dan konsolidasi dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif. Kegiatan tersebut melibatkan Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. bersama jajaran, Camat Bulak Hudaya, S.STP. beserta jajaran, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Alfian, serta Lurah Kedung Cowek Frans Setyadi Twee Dyanto Putro, S.E., dan unsur Muspika setempat.
Perwakilan BPKAD Kota Surabaya turut memberikan paparan dan penjelasan kepada warga mengenai status serta pengelolaan aset milik Pemkot Surabaya.

Lurah Kedung Cowek Frans Setyadi Twee Dyanto Putro, S.E., saat dikonfirmasi awak mediabarometer.net di lokasi menyampaikan bahwa proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kelurahan bersama unsur terkait terus mengedepankan komunikasi serta pendekatan persuasif kepada warga agar seluruh tahapan dapat berlangsung dengan baik dan tetap menjaga suasana kekeluargaan.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar penataan dan pengamanan aset daerah, sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman selama proses penertiban berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti, AP., M.Si., saat dikonfirmasi mediabarometer.net, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mengamankan dan menata aset daerah.
Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan arahan serta penjelasan kepada warga yang terdampak agar seluruh proses dapat berjalan secara tertib dan manusiawi.
“Pengamanan aset Pemkot merupakan bagian dari tugas kami. Dalam pelaksanaannya, kami memberikan arahan dan penjelasan kepada warga sehingga mereka memahami kondisi dan ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan pendekatan yang dilakukan sebelumnya, warga yang menempati bangunan tersebut kemudian melakukan pemberesan terhadap barang-barang miliknya secara sukarela.
Dengan demikian, proses penertiban tidak berlangsung melalui tindakan pembongkaran paksa, melainkan melalui komunikasi dan kesepahaman antara petugas dengan warga di lokasi.
Penertiban tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara Satpol PP, BPKAD, kepolisian, kecamatan, kelurahan, serta unsur Muspika dalam menjaga aset daerah. Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar setiap pemanfaatan lahan milik pemerintah dilakukan melalui mekanisme dan perizinan yang berlaku, sehingga keberadaan aset daerah dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
( Cak Mus/Red )









Komentar