SULSEL, mediabarometer.net — Sorotan terhadap fenomena “4S” — Sabu, Sobis, Seks dan Sabung Ayam — di Kabupaten Sidrap kembali mengemuka.
Di tengah keresahan masyarakat tersebut, muncul dugaan yang jauh lebih serius: adanya anak di bawah umur yang diduga dilibatkan dalam aktivitas passobis.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak boleh berhenti sebagai isu sosial biasa. Dugaan keterlibatan anak dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA dengan tegas mendesak APH jangan menutup mata dan jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Informasi tersebut harus segera diverifikasi dan ditelusuri secara serius.
“Kalau benar ada anak di bawah umur yang dilibatkan, siapa yang merekrut? Siapa yang mengarahkan? Siapa yang mengendalikan? Dan siapa yang menikmati keuntungan? Semua harus terang. Jangan sampai anak hanya dijadikan tameng, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” tegas TRINUSA.
Jangan Hanya Tangkap yang di Depan
TRINUSA meminta APH tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana.
Penelusuran harus diarahkan kepada rantai aktivitasnya, mulai dari pihak yang merekrut, memberikan instruksi, menyediakan sarana, mengendalikan kegiatan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Terlebih apabila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat. APH harus memastikan apakah anak tersebut bertindak atas kehendaknya sendiri atau justru berada di bawah pengaruh, tekanan, bujukan, perintah, maupun kepentingan pihak tertentu.
“Jangan sampai yang terlihat hanya anaknya, sementara orang yang memanfaatkan anak justru tidak kelihatan. Kalau ada bukti keterlibatan pihak lain, bongkar sampai ke atas,” ujar TRINUSA.
DP3A Jangan Pasif
TRINUSA juga mempertanyakan sejauh mana langkah perlindungan terhadap anak apabila informasi tersebut benar.
DP3A dinilai tidak seharusnya hanya bergerak setelah persoalan menjadi viral. Jika terdapat informasi yang kredibel mengenai dugaan anak menjadi korban eksploitasi, langkah perlindungan dan asesmen harus dilakukan sesuai kewenangan.
Anak yang diduga terlibat harus dipandang sebagai pihak yang berpotensi membutuhkan perlindungan, bukan semata-mata sebagai pelaku.
Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.
4S Jangan Berhenti Jadi Wacana
Fenomena “4S” yang menjadi sorotan masyarakat Sidrap semestinya tidak berhenti pada pemberitaan atau pernyataan keprihatinan.
Jika memang terdapat aktivitas ilegal, masyarakat berhak mengetahui bahwa aparat bekerja secara serius. Bukan sekadar razia sesaat, melainkan penindakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TRINUSA mendesak aparat terkait menjawab pertanyaan masyarakat: apakah benar aktivitas tersebut masih berlangsung, apakah terdapat jaringan yang mengendalikan, dan apakah benar terdapat anak di bawah umur yang dilibatkan?
Jawabannya harus diberikan melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar bantahan atau pernyataan normatif.
Jangan Korbankan Anak Demi Keuntungan
TRINUSA mengingatkan bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar dan mendapatkan perlindungan. Karena itu, apabila terbukti ada pihak yang sengaja memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi atau aktivitas yang melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani secara serius sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun TRINUSA juga menegaskan bahwa dugaan tetap harus dibuktikan. Jangan sampai anak maupun pihak tertentu menjadi korban tuduhan tanpa dasar.
Karena itu, verifikasi adalah kunci.
Identitas anak, foto, alamat, sekolah maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitasnya juga harus dirahasiakan untuk mencegah stigma dan dampak buruk terhadap masa depannya.
TRINUSA: Kami Tunggu Tindakan Nyata
TRINUSA meminta Kapolres Sidrap, Polda Sulsel dan DP3A tidak membiarkan persoalan ini menggantung.
“Kami tidak meminta aparat menghukum berdasarkan rumor. Kami meminta aparat memeriksa berdasarkan informasi yang ada. Jika tidak benar, sampaikan bahwa tidak terbukti.
Tetapi jika benar, jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar siapa yang merekrut, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas TRINUSA.
Menurut TRINUSA, anak tidak boleh dijadikan alat untuk menjalankan aktivitas yang menguntungkan pihak tertentu.
Masyarakat Sidrap kini menunggu tindakan nyata.
Bukan sekadar razia. Bukan sekadar pernyataan. Tetapi penelusuran yang serius, perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Jika benar ada anak yang dieksploitasi, siapa pun yang berada di belakangnya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.
(Bangdanu)











Komentar