SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net – Perkara dugaan kejanggalan administrasi dokumen tanah dan warisan yang berkaitan dengan almarhum Ladda Toro kembali menjadi sorotan. Persoalan yang menyeret nama Notaris Yuliawati, S.H., M.Kn. kini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pembuatan akta, dasar administrasi, serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Jika benar terdapat dokumen akta jual beli (AJB) yang dibuat tanpa memenuhi persyaratan hukum dan prosedur administrasi, maka persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh.
AHLI WARIS PERTANYAKAN DASAR PEMBUATAN AKTA
Almarhum Ladda Toro diketahui meninggal dunia pada 21 Juli 2000 di Lainungan. Dalam perjalanan persoalan warisan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan dari pihak yang berkepentingan mengenai dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah peninggalan almarhum.
Sorotan kini tertuju pada Notaris Yuliawati, S.H., M.Kn., yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh LSM TRIGA Nusantara Indonesia melalui surat resmi.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pembuatan akta, dokumen pendukung, identitas pihak-pihak yang menghadap, serta prosedur administrasi yang digunakan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh proses pembuatan akta telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?
Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, penjelasan terbuka dan dokumen pendukung tentu menjadi bagian penting untuk menjawab keraguan para ahli waris.
POLDA SULSEL DIMINTA TELUSURI DUGAAN AJB SILUMAN
Di tengah berkembangnya persoalan ini, aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Sulawesi Selatan, diharapkan memberikan perhatian serius apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan surat tidak sah, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Penyelidikan harus diarahkan untuk mengungkap secara terang siapa yang mengajukan pembuatan akta, siapa yang memberikan dokumen pendukung, bagaimana proses pemeriksaan administrasinya, serta siapa saja yang memperoleh manfaat dari terbitnya dokumen tersebut.
Jangan sampai persoalan hak waris masyarakat justru menjadi kabur akibat dokumen yang keabsahannya masih dipertanyakan.
Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Namun, setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
BUKAN HANYA NOTARIS, SELURUH RANTAI ADMINISTRASI HARUS DIPERIKSA
Dalam perkara yang menyangkut dokumen pertanahan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu dokumen.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, penggunaan, pencatatan, hingga pengalihan hak atas tanah perlu ditelusuri berdasarkan kewenangan dan bukti masing-masing.
LSM TRIGA Nusantara Indonesia menilai transparansi merupakan hal penting agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hak-hak ahli waris memperoleh kepastian hukum.
Publik berhak mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan benar-benar memiliki dasar hukum yang sah atau justru menyimpan persoalan administrasi yang harus dipertanggungjawabkan.
PERTANYAAN PUBLIK: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB ?
Kini masyarakat menunggu penjelasan yang terang, bukan sekadar jawaban normatif.
Apabila tidak ada pelanggaran, buktikan melalui dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Perkara ini menjadi ujian bagi transparansi pelayanan administrasi pertanahan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak ahli waris.
LSM TRIGA Nusantara Indonesia mendorong agar persoalan ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sampai seluruh fakta terungkap.
(Bangdanu)








Komentar