SIDRAP, SULAWESI SELATAN, mediabarometer.net – Kejanggalan dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah warisan milik Ladda Toro kembali menjadi sorotan. Kali ini, pihak ahli waris melalui perwakilannya, Ibu Viena, mempertanyakan sejumlah ketidaksesuaian dokumen yang diduga berkaitan dengan AJB yang diterbitkan Notaris/PPAT Yuliawati, SH., M.Kn.
Ahli waris mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan mendasar antara Akta Kuasa yang disebut sebagai dasar penerbitan AJB dengan isi dokumen AJB itu sendiri.
Nama Haji Warnaini dan Ina dipersoalkan karena disebut tidak tercantum dalam Akta Kuasa, namun muncul dalam AJB. Selain itu, ditemukan dugaan perubahan tahun dari 2013 menjadi 2018, serta perubahan nilai transaksi dari Rp90.970.400 menjadi Rp200.970.400.
Tak hanya itu, perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah ahli waris, yakni Nani, Abidin, Putri Nur dan Inani, turut menjadi pertanyaan serius yang meminta penjelasan.
Persoalan paling mencolok adalah pencantuman nama Risna dalam Akta Kuasa yang kemudian dalam AJB disebut berubah menjadi Novi Hariyani alias Risna. Pihak ahli waris menegaskan bahwa Risna dan Novi Hariyani merupakan dua orang berbeda dengan identitas NIK yang berbeda pula.
Melalui Ibu Viena, pihak ahli waris membantah pernah mengetahui maupun menyetujui proses pengalihan tanah warisan tersebut.
“Bagaimana kami bisa dikatakan menyetujui, sementara seluruh prosesnya saja kami tidak pernah mengetahui?” tegas pihak ahli waris.
Mereka menilai, rangkaian ketidaksesuaian tersebut bukan persoalan administrasi biasa. Sebab, menyangkut identitas, dasar pemberian kuasa, nilai transaksi, serta hak ahli waris atas tanah peninggalan orang tua mereka.
AHLI WARIS DESAK KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Pihak ahli waris mendesak Notaris/PPAT Yuliawati, SH., M.Kn., agar memberikan penjelasan terbuka dan transparan mengenai dasar pencantuman nama, perubahan NIK, tahun penerbitan, hingga nilai transaksi dalam AJB tersebut.
Mereka juga meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen dan proses penerbitan AJB, guna memastikan apakah prosedur hukum serta hak-hak ahli waris telah dipenuhi.
“Ini menyangkut hak atas tanah warisan. Setiap nama, NIK, dan dokumen kuasa harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta semuanya dibuka secara transparan,” tutup Viena.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Notaris/PPAT Yuliawati, SH., M.Kn., masih diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak ahli waris.
(Ashadi)








Komentar