oleh

700 Juru Parkir Ditangkap, PJS Ancam Stop Setoran PAD: Dishub Surabaya Dituding Cuci Tangan

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Ketegangan antara juru parkir dan Pemerintah Kota Surabaya memuncak. Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) secara terbuka mengancam akan menghentikan setoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk protes atas penangkapan sekitar 700 juru parkir oleh aparat kepolisian melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Ancaman tersebut disampaikan dalam aksi massa PJS yang mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jalan Raya Menanggal, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi berlangsung panas dan sarat kecaman terhadap kebijakan penindakan yang dinilai tidak adil.

banner 336x280

Para jukir menilai penindakan tipiring oleh Polrestabes Surabaya telah mencederai rasa keadilan, lantaran mereka mengklaim selama ini berstatus rekanan resmi pemerintah kota dan setiap hari rutin menyetorkan pendapatan parkir ke Dishub.

Ketua PJS, Izul Fiqri, mengungkapkan kekecewaannya setelah melakukan penelusuran langsung ke Polrestabes Surabaya. Dari penjelasan yang diterimanya, penindakan tipiring terhadap ratusan jukir tersebut disebut-sebut dilakukan atas permintaan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

“Harus tanggung jawab Dishub. Dishub yang ambil setoran kita setiap hari. Kita datangi Polrestabes, dan disampaikan ke kita, ini atas permintaan Dishub. Kan ini ludrukan. Jangan begitu, kasihan juru parkir-juru parkir ini,” tegas Izul di hadapan massa aksi.

Izul menegaskan, apabila praktik penyisiran dan penindakan tipiring terus dilakukan, maka ribuan jukir di Surabaya siap melakukan perlawanan secara kolektif. Bentuk perlawanan tersebut berupa mogok kerja massal dan penghentian total setoran retribusi parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Surabaya.

“Kami ultimatum, semua juru parkir dilarang setor PAD. Dilarang setor retribusi harian parkir melalui Katar Dishub. Saya akan instruksikan seluruh jukir di Kota Surabaya, jangan setor,” ujar Izul dengan nada tinggi.

Selain persoalan hukum, PJS juga menyoroti masalah atribut kerja seperti rompi dan seragam resmi. Menurut Izul, ketidaklengkapan atribut jukir di lapangan bukan kesalahan pekerja, melainkan bentuk kelalaian Dishub Surabaya dalam memenuhi hak operasional para juru parkir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan PJS tersebut.

( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *