BEKASI, mediabarometer.net — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menyoroti kondisi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi menyusul status tersangka yang disandang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Burangkeng.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut telah diberitakan sejumlah media sejak Maret 2025.
Dalam pandangan TRINUSA, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut proses hukum, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat. Meski demikian, TRINUSA menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LSM TRINUSA menilai Kepala Daerah perlu memastikan tidak terjadi gangguan terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan maupun potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan DLH. Menurut organisasi tersebut, setiap langkah administratif terhadap pejabat yang berhadapan dengan proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata tekanan opini publik.
Sorotan lainnya menyangkut hubungan pejabat publik dengan insan pers.
Laporan mengenai dugaan pengusiran wartawan saat melakukan konfirmasi terkait persoalan di TPA Burangkeng turut menjadi perhatian. Pada 6–7 Oktober 2026, sejumlah pemberitaan memang menyoroti dugaan pengusiran wartawan ketika melakukan konfirmasi mengenai persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
LSM TRINUSA mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi dengan pers merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers juga memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di sisi lain, keberlanjutan pengelolaan TPA Burangkeng menjadi isu strategis bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Mei 2026 telah menandatangani kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary untuk pengolahan sampah melalui program landfill mining dan Refuse Derived Fuel (RDF), dengan kapasitas pengolahan yang disebut mencapai 1.000 ton per hari. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepastian tata kelola dan koordinasi dalam menjalankan agenda persampahan daerah.
Atas kondisi tersebut, LSM TRINUSA mendorong Bupati Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola DLH, memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat dan insan pers. TRINUSA juga meminta agar setiap keputusan administratif terhadap pejabat yang sedang menghadapi proses hukum ditempuh sesuai ketentuan ASN dan disiplin PNS, sekaligus menjamin pelayanan publik serta program lingkungan hidup tetap berjalan. Bagi TRINUSA, penyelesaian persoalan hukum harus berjalan secara objektif tanpa mengorbankan prinsip pemerintahan yang transparan dan kepentingan masyarakat.
( Cak Mus )









Komentar