BANGKALAN, mediabarometer.net — Forum Pemuda Bangkalan (FPB) meminta transparansi terkait penunjukan 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bangkalan. Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah penunjukan sejumlah Plt Kapus ramai diperbincangkan di tengah masyarakat dan media sosial.
Ketua FPB menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memberikan pertimbangan teknis (Pertek). Namun, FPB mempertanyakan proses sebelum pengajuan tersebut, khususnya mengenai dasar usulan, indikator penilaian, persyaratan, kompetensi, serta rekam jejak kinerja ASN yang kemudian ditunjuk sebagai Plt Kapus.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, sebelumnya menjelaskan bahwa penunjukan 16 ASN tersebut telah memperoleh pertimbangan teknis dari BKN.
“Setiap rotasi atau mutasi pada ASN harus ada pertimbangan teknis dari BKN, dan terhadap 16 ASN yang mendapatkan tugas tambahan menjadi Kapus telah mendapatkan pertimbangan teknis BKN,” ujar Ari Murfianto.
Menurut Ari, apabila terdapat kekosongan jabatan dan belum terdapat pejabat yang menduduki posisi tersebut, dapat ditunjuk seorang Plt. Penunjukan Plt Kapus dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dengan masa penugasan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan FPB. Organisasi kepemudaan itu meminta agar BKPSDA dan Dinas Kesehatan tidak hanya menjelaskan mengenai adanya Pertek BKN, tetapi juga membuka informasi mengenai mekanisme pengusulan dan indikator yang digunakan sebelum nama-nama tersebut diajukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
“Betul, setiap rotasi atau mutasi ASN harus berdasarkan pertimbangan teknis BKN. Namun yang kami pertanyakan adalah dasar dan indikator apa yang digunakan dalam pengusulan tersebut. Apakah ada penilaian kinerja dan kompetensi yang jelas?” tegas Ketua FPB.
FPB juga menyoroti adanya informasi mengenai sejumlah kepala puskesmas yang dinilai memiliki rekam jejak kinerja baik namun tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Di sisi lain, FPB mempertanyakan pemenuhan persyaratan dan pengalaman manajerial sejumlah pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kapus.
Menurut FPB, terdapat informasi mengenai pejabat yang disebut belum mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas (MP), belum menjalani asesmen, maupun belum memiliki pengalaman sebagai Kepala Tata Usaha (KTU). Informasi tersebut masih merupakan pertanyaan dan klaim dari FPB yang perlu diklarifikasi oleh instansi terkait, sehingga tidak semestinya menjadi kesimpulan sebelum terdapat penjelasan atau dokumen pendukung.
Sorotan juga diarahkan pada kondisi di Puskesmas Modung dan Banjar Galis. FPB mempertanyakan dasar penunjukan Plt apabila masih terdapat pejabat definitif yang sebelumnya menduduki posisi kepala puskesmas.
“Yang kami pertanyakan adalah adanya pejabat definitif yang justru diturunkan dari jabatannya, kemudian digantikan pejabat berstatus Plt. Apa dasar kebijakannya?” ujar Ketua FPB.
Selain itu, FPB meminta penjelasan mengenai dasar penempatan pejabat Plt apabila terdapat perbedaan jenjang atau posisi jabatan dengan jabatan yang ditugaskan untuk dipimpin. Menurut FPB, aspek tersebut penting dijelaskan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai ketentuan administratif yang menjadi dasar penunjukan.
FPB juga mengaku memperoleh informasi yang belum terverifikasi mengenai adanya pejabat yang disebut tidak memperoleh persetujuan atau pertimbangan teknis BKN dalam proses pengajuan sebagai Plt, namun tetap ditunjuk. FPB meminta informasi tersebut diklarifikasi secara resmi oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, FPB meminta BKPSDA Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kesehatan membuka penjelasan mengenai proses pengusulan, persyaratan, indikator penilaian, pertimbangan teknis BKN, dasar penunjukan, serta mekanisme evaluasi terhadap 16 ASN yang mendapat tugas tambahan sebagai Plt Kapus.
Ketua FPB menegaskan, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penempatan pejabat pada sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
FPB berharap penataan jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Transparansi mengenai proses tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian administratif sekaligus menjawab pertanyaan publik.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan FPB mengenai indikator penilaian, kondisi pejabat definitif di Puskesmas Modung dan Banjar Galis, serta informasi mengenai pertimbangan teknis BKN masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari BKPSDA maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan.
( Red )
Narsum : Mk
#Dinkes Bangkalan
#Pemkab Bangkalan
#DPRD Bangkalan
#Berita terkini
#Kominfo








Komentar