Bekasi, mediabarometer.net – Seorang wartawan, Afria Sugianto, mengaku mendapat larangan dari petugas keamanan saat hendak melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, bertepatan dengan kedatangan rombongan LSM Triga Nusantara Indonesia yang menyampaikan tembusan aksi demonstrasi terkait dugaan persoalan di PDAM.
Menurut Afria Sugianto, dirinya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Saat hendak mengambil foto dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan, ia mengaku dihentikan oleh seorang petugas keamanan yang disebut bernama Hidayat.
“Sebagai wartawan saya sedang menjalankan tugas peliputan. Ada apa sampai wartawan dilarang meliput?” ujar Afria Sugianto.
Afria mengaku petugas keamanan menyampaikan bahwa di lingkungan Kejari tidak diperbolehkan mengambil gambar maupun video. Pernyataan tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan karena dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan pemberitaan.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terkait mekanisme peliputan media di lingkungan Kejaksaan Negeri Cikarang, khususnya mengenai akses wartawan dalam memperoleh informasi dan melakukan peliputan di area yang tidak termasuk kategori terbatas atau rahasia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyajikan pemberitaan secara berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Cikarang maupun petugas keamanan yang disebutkan mengenai alasan adanya larangan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejari Cikarang sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides).
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang maupun pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Afria Sugianto )













Komentar