Malang, mediabarometer.net – Kasus dugaan kekerasan berat yang berawal dari persoalan pinjaman uang mengguncang Kabupaten Malang. Tutik Sriatin (48), warga Kecamatan Ampelgading, mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga telah direncanakan oleh A S dengan modus janji pengembalian uang sebesar Rp50 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Maret 2026 di kawasan terpencil Kebun Barsa, tebing Sungai Lesti, Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Korban awalnya dijemput terdakwa dengan alasan menyerahkan uang hasil usaha yang selama ini dijanjikan. Namun sesampainya di lokasi yang jauh dari permukiman warga, korban justru diduga menjadi sasaran serangan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan memar di bagian wajah serta lengan, sebagaimana tampak dari kondisi fisik korban yang masih menyisakan bekas luka serius. Dalam kondisi terluka dan merasa nyawanya terancam, korban nekat melompat ke aliran Sungai Lesti yang berarus deras demi menyelamatkan diri.
Beruntung, teriakan minta tolong korban didengar oleh seorang warga berinisial Har, yang kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke tempat aman. Setelah kondisi kesehatannya membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Sukarja’Alima, SH, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar perselisihan utang-piutang, melainkan dugaan tindak kekerasan yang telah direncanakan. Pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahapan akhir persidangan dan dijadwalkan menuju pembacaan putusan pada 29 Juni 2026. Korban berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya.
“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar korban.
( Tim )













Komentar