LAMONGAN, mediabarometer.net – Dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan dokumen dan temuan lapangan yang diterima tim investigasi media Radar CNN, satu unit truk tangki bernomor polisi K 9081 Y diduga mengangkut BBM jenis solar industri tanpa dilengkapi dokumen legalitas distribusi yang lengkap dan sah.
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas kendaraan tangki berlogo PT. GRHA ANUGRAH SINERGY yang diketahui berada di wilayah Sukorame, Lamongan. Dalam investigasi tersebut, tim menemukan sebuah dokumen bertajuk Surat Jalan tertanggal 19 Mei 2026 dengan nomor 08140/SJ-GAS/V/2026.
Dalam surat jalan tersebut tercantum pengiriman HSD (Solar Industri) sebanyak 5.000 liter menggunakan kendaraan tangki bernopol K 9081 Y dengan sopir bernama P. UUD. Dokumen itu juga menyebut tujuan pengiriman kepada PT. Pancaran Sinar Mentari, dengan lokasi pengiriman di Garasi PT. SINMA LINE, Jalan Laksda M. Nasir 25, Surabaya.
Namun, dari hasil penelusuran sementara, masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen distribusi BBM tersebut, termasuk dugaan tidak adanya Letter of Delivery Order (LDO) maupun dokumen pendukung lain yang lazim digunakan dalam distribusi BBM industri resmi.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah unit tangki tersebut ditemukan berada di wilayah Sukorame, Lamongan, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan bertanggal Jumat, 22 Mei 2026 pukul 16.45 WIB. Dalam foto yang beredar, kendaraan tangki berwarna putih-biru itu tampak terparkir di lokasi yang disebut warga sebagai titik penitipan kendaraan.
Warga dan pelapor mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sukorame dan Polres Lamongan, untuk segera mengamankan kendaraan beserta sopirnya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti maupun pengaburan fakta di lapangan.
“Kalau memang legal, tunjukkan seluruh dokumennya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat curiga ada praktik permainan BBM ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penyalahgunaan BBM ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat kecil. Kelangkaan solar kerap dirasakan petani dan nelayan akibat dugaan penyelewengan distribusi BBM oleh oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi dianggap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas mafia migas di Jawa Timur.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana :
1. Pasal 53 Huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal ini mengatur tentang pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan.
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.”
2. Pasal 53 Huruf c UU Migas
Jika ditemukan adanya penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin resmi.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 3 tahun
Denda paling tinggi Rp30 miliar.
3. Pasal 53 Huruf d UU Migas
Apabila ada aktivitas jual beli atau distribusi BBM tanpa izin usaha niaga.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 3 tahun
Denda paling tinggi Rp30 miliar
4. Pasal 55 UU Migas
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Unsur yang Bisa Didalami Penyidik
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum dapat mendalami beberapa hal, antara lain :
– Legalitas pengangkutan BBM oleh perusahaan
– Keabsahan surat jalan dan LDO
– Status BBM: subsidi atau non subsidi
– Asal muatan dan tujuan distribusi
– Izin usaha pengangkutan dan niaga
– Dugaan penimbunan atau pengalihan distribusi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukorame, Polres Lamongan, maupun pihak PT. GRHA ANUGRAH SINERGY terkait keberadaan dan legalitas muatan truk tangki bernopol K 9081 Y tersebut.
( Tim/Red )














Komentar