Surabaya, mediabarometer.net — Penertiban terhadap juru parkir liar kembali digelar secara gabungan di sejumlah titik di Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025). Sebanyak 18 juru parkir liar berhasil diamankan dari 16 lokasi yang mayoritas berada di halaman minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Lokasi-lokasi tersebut sejatinya merupakan area parkir yang pajaknya telah dibayarkan oleh pihak pengelola langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang berarti masyarakat tidak perlu membayar parkir di sana. Namun, keberadaan oknum juru parkir liar yang memungut biaya secara sepihak jelas merugikan masyarakat.
Tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Surabaya, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bapenda melakukan tindakan tegas melalui razia dan proses tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar.
“Kami tidak ingin masyarakat terus-menerus dirugikan oleh praktik pungutan liar seperti ini. Parkir di minimarket seharusnya gratis. Kami mengajak warga untuk melapor jika menemukan praktik serupa,” ujar salah satu petugas Satpol PP.
Langkah penataan parkir ini tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga bentuk nyata perlindungan hak masyarakat. Pemkot Surabaya mengimbau seluruh warga untuk aktif melapor melalui kanal aduan resmi jika menemukan praktik parkir liar, khususnya di area yang seharusnya bebas biaya.
Mari bersama wujudkan Kota Surabaya yang lebih tertib, aman, dan bebas pungli.
( Cak Mus )











Komentar