Surabaya, mediabarometer.net — Suasana langit di Perum AURI Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Senin (27/4/2026), tampak tenang. Namun di darat, pemandangan yang terjadi justru memantik ironi. Puluhan personel berseragam lengkap bersama armada milik TNI AU dikerahkan untuk mengeksekusi rumah dinas yang telah lama ditempati para pensiunan dan warakawuri.
Kegiatan yang disebut sebagai penertiban tersebut tidak menyasar objek militer aktif, melainkan para penghuni lanjut usia yang telah menghabiskan sebagian besar hidup mereka dalam bayang-bayang pengabdian kepada negara. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait pendekatan dan sensitivitas dalam pelaksanaan kebijakan.
Dari sepuluh rumah yang dijadwalkan untuk dikosongkan, hanya sembilan ( 9 ) yang akhirnya dieksekusi. Satu ( 1 ) rumah lainnya tidak tersentuh, tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan aturan, bahkan memunculkan persepsi tebang pilih di tengah upaya penertiban yang seharusnya menjunjung asas keadilan.
Di antara warga terdampak, Hasnah (83), seorang warakawuri, tampak terpukul. Ia hanya bisa duduk di sebuah warung di depan gang, menyaksikan rumah yang selama ini menjadi tempat bernaung kehilangan bagian-bagiannya.
“Dalam usia saya saat ini, saya masih harus memikirkan tempat tinggal. Padahal suami saya telah mengabdi tanpa pamrih. Saya hanya ingin menjalani sisa hidup dengan tenang,” ujarnya lirih.
Ironisnya, upaya hukum yang ditempuh warga belum membuahkan hasil. Kuasa hukum penghuni, Arfan, menyampaikan bahwa surat keberatan dan permohonan penundaan eksekusi yang diajukan sejak Jumat (25/4/2026) belum mendapat tanggapan. Saat disampaikan langsung di lapangan, respons yang diterima hanya berupa arahan administratif untuk mengajukan surat resmi.
Di sisi lain, keluarga penghuni mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. “Kalau memang harus dieksekusi, lakukan secara menyeluruh. Jangan terkesan tebang pilih,” ujar Budi, anak dari salah satu warakawuri yang terdampak.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan lebih luas di tengah masyarakat. Jika penertiban dilakukan atas dasar aturan, mengapa tidak diterapkan secara menyeluruh? Jika atas nama disiplin, mengapa masih menyisakan pengecualian tanpa penjelasan? Transparansi dan akuntabilitas pun menjadi sorotan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Kisah di Sawunggaling tidak hanya tentang pengosongan bangunan, tetapi juga menyangkut nilai penghormatan terhadap mereka yang pernah menjadi bagian dari pengabdian negara. Di tengah proses tersebut, publik berharap agar penegakan aturan tetap berjalan selaras dengan rasa keadilan dan kemanusiaan.
( Tim/Red )

















Komentar