Gresik, mediabarometer.net – Senin ( 15/09/2025 ) Proyek Pembangunan TPT/Plengsengan Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang dibiayai Dana Desa (DD) 2024 sebesar Rp160 juta, kini disorot tajam.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur, Moch Hasan, menegaskan bahwa temuan kejanggalan dalam proyek tersebut merupakan indikasi kuat praktik korupsi yang di duga melibatkan aparat desa.
Menurut Hasan, hasil investigasi lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB, bahkan terindikasi dilakukan asal jadi tanpa memperhatikan mutu dan kuantitas. “Kami menemukan pengurangan volume yang diduga sengaja dilakukan demi kepentingan korupsi berjamaah. Ukuran di lapangan berbeda jauh dengan data pada prasasti proyek,” tegasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat , Tim LPI TIPIKOR turun ke lokasi melakukan Investigasi dengan dilakukan pengukuran independen, sehingga ditemukan banyak kejanggalan, ketinggian plengsengan di sisi barat hanya 165 cm, selatan 138 cm, timur 145 cm, dan utara 200 cm, padahal papan informasi mencantumkan volume 142 m x 0,5 m x 2 m. Temuan ini memunculkan indikasi kerugian keuangan negara.
Hasan menambahkan bahwa timnya telah menyiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan mengusut tuntas kepala desa beserta perangkat yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Seorang oknum Tokoh agama setempat, Mhm, juga tersorot terkait kejanggalan lain : panitia pelaksana proyek resmi ditunjuk, namun pelaksanaan di lapangan justru dikendalikan oknum perangkat desa yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi kolektif.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar bagi setiap orang yang secara bersama-sama merugikan keuangan negara.
Media akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi berjamaah ini demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas praktik penyelewengan.
( Red )
TO BE CONTINUE

















Komentar