Sidoarjo, mediabarometer.net — Kebijakan tarif parkir di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo menuai sorotan publik. Sejumlah pengunjung dan keluarga pasien menilai besaran tarif yang diterapkan berpotensi membebani, terutama bagi mereka yang harus mendampingi pasien dalam waktu lama.
Berdasarkan papan informasi resmi di lokasi, tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk durasi 4 jam. Artinya, apabila dihitung dalam 24 jam, biaya parkir dapat mencapai Rp18.000 per hari. Jika dikalikan selama 30 hari, totalnya menyentuh angka Rp540.000 per bulan.
Perhitungan tersebut memunculkan perbandingan dengan tarif parkir di pusat perbelanjaan atau area komersial lainnya, yang dalam beberapa kasus dinilai lebih rendah. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan publik, bukan tempat komersial.
Seorang pengunjung menyampaikan bahwa selain memikirkan kondisi pasien, keluarga juga harus memperhitungkan biaya tambahan seperti parkir. “Kalau rawat inap lama, biaya parkir bisa terasa cukup berat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sandy Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi. Ia mempertanyakan apakah penerapan tarif sudah sepenuhnya mengacu pada regulasi daerah atau terdapat kebijakan teknis dari pihak pengelola parkir.
“Rumah sakit adalah fasilitas publik. Harus ada keseimbangan antara pendapatan dan kepentingan masyarakat, khususnya keluarga pasien,” tegasnya.
Apakah Tarif Sudah Sesuai Aturan ?
Dalam papan tarif disebutkan bahwa penetapan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025. Secara umum, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengatur tarif parkir melalui perda, termasuk skema progresif berdasarkan durasi.
Namun demikian, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam regulasi layanan publik :
– Tarif harus wajar dan proporsional, tidak memberatkan masyarakat.
– Harus ada transparansi dan dasar hukum yang jelas.
– Untuk fasilitas publik seperti rumah sakit, perlu mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.
Jika tarif progresif menyebabkan akumulasi biaya yang tinggi dalam jangka panjang, maka kebijakan tersebut dapat dianggap tidak selaras dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan, meskipun secara formal mungkin memiliki dasar aturan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap sistem parkir, khususnya bagi keluarga pasien rawat inap. Opsi seperti tarif maksimal harian (flat), subsidi, atau kebijakan khusus bagi penunggu pasien dinilai lebih manusiawi.
Rumah sakit, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, diharapkan tidak hanya fokus pada aspek administratif dan pendapatan, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis dan ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan ideal bukan hanya soal kesembuhan medis, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan empati bagi seluruh lapisan masyarakat.
( Tim )













Komentar