Surabaya, mediabarometer.net – Polemik sumbangan komite di SMKN 12 Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengeluhkan mekanisme pengajuan keringanan pembayaran yang dinilai tidak sesuai aturan. Untuk menurunkan nominal sumbangan, orang tua disebut harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Sosial.
Salah satu wali murid mengaku awalnya menulis nominal Rp100.000 saat rapat komite karena mengikuti orang tua lain. Ketika kondisi ekonomi memburuk dan hendak meminta keringanan, ia mendapat informasi bahwa harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari lingkungan hingga instansi terkait. “Akhirnya saya tetap bayar Rp100.000. Sekarang sejak Juli 2025 belum bayar karena biaya Kunjungan Industri dan magang. Apa bisa minta keringanan atau tidak bayar selama magang 11 bulan?” ujarnya.
Keluhan ini memunculkan dugaan bahwa mekanisme yang diterapkan tidak lagi mencerminkan prinsip sukarela. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (2), komite memang dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Namun, pada Pasal 12 huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Jika nominal ditentukan atau ada tekanan administratif untuk menurunkan nominal, maka berpotensi masuk kategori pungutan. Bahkan, apabila terdapat unsur pemaksaan yang bertentangan dengan aturan, dapat dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang menindak praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan layanan publik.
Awak media telah berupaya menghubungi Ketua Komite SMKN 12 Surabaya melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons. Dugaan pun muncul bahwa yang bersangkutan menghindari konfirmasi.
Awak media menegaskan akan terus berupaya menghubungi Ketua Komite untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut. Wali murid berharap ada transparansi serta evaluasi kebijakan agar sumbangan benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak bergeser menjadi pungutan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan
( Red )














Komentar